Jamaah Islamiyah (JI) Bubar, Menteri Hukum Minta Eks Anggota JI Patuhi Peraturan Hukum yang Berlaku

2024 12 21 Jamaah Islamiyah 1

Surakarta - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menghadiri deklarasi puncak pembubaran organisasi Jamaah Islamiyah (JI) di Surakarta, Sabtu (21/12/2024).

Supratman mengatakan pembubaran organisasi tersebut merupakan peristiwa bersejarah. Ia berharap mantan anggota JI mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Sesuai isi deklarasi mereka, kami harap eks anggota Jamaah Islamiyah di wilayah Surakarta dan sekitarnya mematuhi aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Supratman usai acara deklarasi.

Menteri Supratman juga mengajak para eks anggota JI untuk memperkokoh ideologi Pancasila, menciptakan kehidupan yang harmonis serta menjauhkan diri dari tindakan anarkis.

"Tentunya Pemerintah Indonesia menantikan kontribusi positif mereka dalam mengisi kemerdekaan Indonesia. Bukan dengan tindakan-tindakan anarkis atau kekerasan," tambahnya.

Ia menceritakan kalau deklarasi puncak pembubaran JI di Surakarta dibacakan oleh eks anggota JI. Pembacaan deklarasi tersebut menandai kembalinya mereka ke pangkuan NKRI.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Kepala Densus 88 Anti Teror, serta Menteri Sosial.

Deklarasi ini adalah rangkaian dari kegiatan serupa yang pertama kali dilakukan pada 30 Juni 2024 di Bogor.

2024 12 21 Jamaah Islamiyah 2

Kemenkum Umumkan Hasil Kajian Dualisme Kepemimpinan PMI

2024 12 20 PMI 3

Jakarta - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Hukum (Kemenkum), mengumumkan hasil kajian perkara dualisme kepemimpinan Palang Merah Indonesia (PMI).

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan hasil verifikasi Kemenkum menunjukkan bahwa PMI di bawah pimpinan Jusuf Kalla (JK) adalah sah.

Ia mengatakan Kemenkum telah menyerahkan balasan surat kepada PMI pihak JK. Balasan surat itu perihal pengakuan kepengurusan baru PMI di bawah pimpinan mantan Wakil Presiden Indonesia ini.

"Kami telah memberi jawaban bahwa pemerintah melalui Kemenkum, setelah melakukan kajian bardasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PMI, maka Menteri Hukum memberi pengakuan kepada AD/ART sekaligus pengurus baru PMI di bawah kepemimpinan Bapak Haji Muhammad Jusuf Kalla," kata Supratman di gedung Kemenkum, Jumat (20/12/2024).

Dalam kesempatan yang sama, JK mengatakan pengakuan dari Kemenkum ini sekaligus mengakhiri isu dualisme kepemimpinan PMI antara dirinya dan kubu Agung Laksono yang beredar belakangan ini.

"Maka isu-isu tentang adanya pengurus baru (di luar kepengurusan JK) bisa dijelaskan, prinsip PMI internasional adalah hanya satu PMI di setiap negara. Saya kira persoalannya (dualisme kepemimpinan) telah selesai," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo, membeberkan bahwa jajarannya telah melakukan kajian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum memberi pengakuan kepada kepengurusan PMI yang dipimpin oleh JK. Ia menyebutkan AD/ART kelompok JK adalah sah, maka kepengurusan PMI pun mengikuti AD/ART tersebut.

Untuk diketahui, kemunculan dualisme kepemimpinan PMI dimulai sejak Munas PMI ke-22. Dalam Munas itu, JK terpilih sebagai ketua PMI untuk ketiga kalinya. Namun, kelompok Agung Laksono menolak hasil tersebut. Mereka mengadakan Munas tandingan untuk menetapkan pemimpin baru. Perkara ini kemudian dimediasi oleh Kemenkum.

2024 12 20 PMI 2

 

Bela Negara, Tugas dan Kewajiban Seluruh Komponen Bangsa

2024 12 19 Bela Negara 1

Jakarta - Peringatan hari Bela Negara telah menjadi agenda tahunan pemerintah Indonesia agar generasi penerus bangsa dapat menghayati dan meneruskan pengorbanan serta perjuangan para pahlawan Indonesia. Tahun ini, Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa bela negara merupakan tugas dan kewajiban seluruh komponen bangsa.

“Perlu diingat, tugas bela negara bukan hanya milik Kementerian Pertahanan, TNI dan Polri semata, namun merupakan tugas dan kewajiban kita semua seluruh komponen bangsa,” pesan Presiden dalam amanat yang dibacakan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo, sebagai Inspektur Upacara Peringatan Hari Bela Negara Ke-76, di lapangan upacara Kementerian Hukum, Kamis (19/12/2024).

Dengan mengangkat tema “Gelorakan Bela Negara untuk Indonesia Maju”, Presiden menekankan peringatan hari bela negara merupakan momentum penting untuk meneguhkan kembali komitmen dalam menjaga dan memperkuat persatuan bangsa Indonesia.

Dalam amanatnya, Presiden berpesan agar masing-masing individu dapat mempersembahkan dedikasi yang terbaik bagi bangsa sesuai dengan peran dan profesinya.

"Setiap individu memiliki peran penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam konteks bela negara, terdapat lima nilai dasar bela negara, yakni cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, yakin pada Pancasila, rela berkorban, dan kemampuan awal bela negara. Hal tersebut menjadi landasan untuk membentuk mental dan fisik yang tangguh," ucap Widodo.

Melalui momentum ini, seluruh warga negara dipanggil untuk menggelorakan bela negara dengan berkontribusi secara nyata dalam berbagai aspek kehidupan guna mewujudkan Indonesia maju yang tercermin dalam aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pendidikan, teknologi, pertahanan dan keamanan.

"Pertahanan negara adalah suatu tujuan nasional bangsa kita. Dan tujuan Republik Indonesia adalah melindungi segenap tumpah darah Indonesia, seluruh keselamatan bangsa, seluruh kekayaan bangsa, dan seluruh masa depan bangsa. Dan itu hanya bisa dijamin oleh pertahanan yang kuat," ucap inspektur upacara.

Untuk diketahui, Upacara Peringatan Hari Bela Negara Tahun 2024 diperingati bersama oleh empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi manusia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

2024 12 19 Bela Negara 2

Kakanwil Harus Jadi Problem Solver Jajarannya

2024 12 18 BPSDM 4

Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum (Kemenkum), Nico Afinta meminta kepada seluruh kepala kantor wilayah (kakanwil) Kemenkum untuk menjadi pemecah masalah (problem solver) bagi jajarannya. Hal tersebut disampaikan dalam gelaran Penguatan Muatan Teknis Substansi Lembaga Unit Eselon I Kemenkum bagi Divisi Kanwil Kemenkum.

“Saya menerima laporan baik dan buruk. Jangan sampai yang baiknya saja yang dilaporkan, buruk juga tidak apa. Nanti kita pikirkan langkah perbaikan. Saya minta juga para kakanwil jadi problem solver untuk para kadiv (kepala divisi) dan kepala UPT (unit pelaksana teknis) di bawahnya,” kata Nico, Rabu (18/12/2024) pagi.

Sekjen meminta para kakanwil ini untuk memiliki kemampuan mengidentifikasi, menganalisis, dan menemukan solusi atas berbagai masalah yang dihadapi di wilayahnya. Lebih lanjut, sekjen juga meminta kepada para pimpinan tinggi (pimti) pratama ini untuk memahami konsep TWT (tugas, wewenang, tanggung jawab).

“Langsung pahami apa tugas saya. Kalau sudah diberi tugas, pasti diberi wewenang untuk menyukseskan tugas tersebut. Laksanakan wewenang itu untuk mengendalikan organisasi untuk mencapai tujuan,” ucap Nico di Graha Pengayoman.

Setelah melaksanakan tugasnya, lanjut Nico, maka bentuk tanggung jawab pegawai berikutnya adalah melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasannya. Hal tersebut dilakukan setiap bulan dalam bentuk anev (analisis dan evaluasi).

“Supaya saya mengetahui apakah tujuan organisasi kita ini bisa tercapai. Disampaikan hambatannya juga, dan rencana tindak lanjut dalam mengatasi masalah itu,” ujar Nico.

Nantinya laporan-laporan tersebut akan menjadi pembahasan di tingkat para pimti madya.

“Kalau ada (jenis) permasalahan yang sama dihadapi di kantor wilayah, maka ini perlu diputuskan di pusat supaya diambil kebijakan. Kalau tidak ada di Kemenkum, maka saya mencoba koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” tukasnya.

2024 12 18 BPSDM 5

Wamenkum Tegaskan Jenjang Karir di Kemenkum Menggunakan Sistem Merit dengan Prinsip Keadilan

2024 12 18 BPSDM 1

Jakarta – Dalam menjalankan masa transisi, Kementerian Hukum (Kemenkum) melakukan berbagai perubahan termasuk pemetaan kembali sumber daya manusia (SDM) yang akan menjadi pimpinan di lingkungan unit eselon I dan kantor wilayah (kanwil).

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan bahwa pemetaan SDM ini dilakukan dengan sistem merit dan menerapkan prinsip keadilan. Ia menjelaskan bahwa jenjang karir pegawai Kemenkum menggunakan ukuran yang jelas.

“Kementerian Hukum sebagai lembaga vital negara membutuhkan instansi vertikal yang baik, untuk itu dibutuhkan SDM yang baik pula. Kedepannya, jenjang karir, rotasi, mutasi, dan promosi akan ada ukuran yang jelas dan menerapkan prisip keadilan,”ujar pria yang akrab disapa Eddy di Graha Pengayoman, Rabu (18/12/24).

Selain menggunakan sistem merit, pimpinan tinggi di lingkungan Kemenkum akan dirotasi sesuai kebutuhan. Hal ini dilakukan agar semua bisa berasakan berbagai kondisi dan dinamika yang terjadi baik di pusat maupun daerah sehingga bisa menjalankan tugas dan fungsi lebih maksimal.

“Bapak ibu semua tidak perlu khawatir, kita akan menerapkan sistem rolling sehingga nanti yang kanwil, yang dari daerah bisa ke pusat, dan begitupun sebaliknya. Pejabat yang sudah bertahun-tahun sebagai jabatan fungsional, ke depannya akan mulai dipersiapkan untuk menjadi pejabat struktural sehingga semua bisa merasakan hal yang sama” ucap Eddy saat membuka kegiatan Penguatan Muatan Teknis Substansi Lembaga Unit Eselon I Kementerian Hukum Bagi Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Melalui sistem ini, diharapkan kualitas kanwil Kemenkum akan semakin baik dan merata terutama dalam melakukan pembentukan hukum, pelaksanaan hukum, dan menciptakan kesadaran hukum bagi masyarakat.

“Kalau dulu ada kanwil tipe A, B, dan seterusnya, sekarang dengan pola rekrutmen dan sistem merit semua kanwil dari Sabang sampai Merauke sudah memiliki value yang sama,” tandasnya.

Penerapan sistem merit ini sudah dikaji oleh Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kemenkum. Namun, Wamenkum meminta dukungan dari para pimpinan tinggi lainnya agar dapat memberikan masukan terhadap setiap keputusan yang akan diambil dan membangun tim kerja yang solid.

“Saya harap, bapak/ibu Direktur Jenderal dan Kepala Badan dapat mempersiapkan kader terbaik untuk membantu tugas bapak ibu semua. Karena kerja yang efektif, efisien, dan berdaya guna ditentukan oleh team work. Kalau team work solid kita bisa berlari cepat menuju Indonesia emas 2045,”tutup Eddy.

Untuk informasi, Penguatan Muatan Teknis Substansi Lembaga Unit Eselon I Kementerian Hukum Bagi Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum diikuti oleh 99 orang yang terdiri dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan wawasan dan kompetensi para pimpinan tinggi pratama yang baru mendapatkan penempatan tugas setelah proses transformasi yang terjadi di Kementerian Hukum.

Penguatan bagi pimpinan tinggi kanwil ini dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor M.HH-85.KP.03.03 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dari Jabatan Manajerial dan Non Manajerial serta Pengangkatan Dalam Jabatan Manajerial di Lingkungan Kementerian Hukum.

2024 12 18 BPSDM 2

2024 12 18 BPSDM 3

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021-5253004
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA


          rss kemenkumham

  Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
  021-5253004
  rohumas@kemenkum.go.id
  pengaduan.setjen@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI