Percepat Pelayanan, Kini Harmonisasi Raperda di Kaltim Selesai Dalam Satu Hari

2025 03 13 Harmonisasi Kaltim

Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Timur (Kaltim) meluncurkan inovasi pelayanan Harmonis alias Harmonisasi One Day Service. Layanan ini memastikan proses harmonisasi rancangan peraturan daerah (raperda) di bidang keuangan, administrasi kewilayahan, dan pembangunan daerah, diselesaikan dalam jangka waktu 1x24 jam.

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, mengatakan jajaran Kemenkum terus melakukan inovasi demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Layanan Harmonis ini sangat diperlukan untuk mempercepat pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah, khususnya wilayah Kaltim dan Kalimantan Utara (Kaltara).

“Pengembangan inovasi merupakan langkah nyata dalam percepatan serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Harmonisasi One Day Service adalah inovasi yang sangat luar biasa dan memang dibutuhkan dalam rangka percepatan pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah,” ujar Supratman yang hadir secara daring dalam acara peluncuran inovasi pelayanan Kanwil Kemenkum Kaltim, Kamis (13/03/2025).

Ia menjelaskan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik terus meningkat. Pemerintah pun melakukan perbaikan, penyederhanaan regulasi, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Tujuannya adalah mendorong munculnya model-model pelayanan yang inovatif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Bersamaan dengan inovasi Harmonis, Kanwil Kemenkum Kaltim turut meluncurkan empat inovasi lainnya yaitu PENA KAMPUS (Perancang, Penyuluh, Analis mengajar-belajar di Kampus), OBSESI SI RANUM (Obrolan Seputar Tugas dan Fungsi Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum), POJOK LITERASI HUKUM dan P3H MENJAWAB.

Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, Ikmal Idrus, mengatakan kelima inovasi tersebut hadir dalam rangka menciptakan layanan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Terkait harmonisasi, tuturnya, layanan baru Kanwil ini dapat menciptakan regulasi yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah.

“Aplikasi E-Harmonisasi Kemenkum dan lima layanan inovasi Kanwil Kemenkum Kaltim merupakan wujud nyata dalam mempercepat dan meningkatkan akurasi proses harmonisasi produk hukum daerah khususnya di wilayah Kaltim dan Kaltara,” pungkasnya.

Ikmal menilai bahwa tantangan pembangunan hukum yang ada dapat diatasi melalui sinergi antara semua pemangku kepentingan, yaitu Kanwil Kemenkum, pemerintah daerah, serta akademisi. Kolaborasi semua pihak akan menghasilkan produk hukum yang sesuai standar dan berkualitas.

“Kita butuh sinergi. Kita tingkatkan kolaborasi untuk menguatkan kapasitas dalam melakukan harmonisasi daerah,” tutupnya.

Eks Kiper Juventus dan Inter Milan Akan Perkuat Timnas

2025 03 05 Naturalisasi

Jakarta - Tak sampai satu bulan setelah memberikan kewarganegaraan Republik Indonesia (RI) kepada tiga orang asing, yakni Ole Romenij, Tim Geypens, Dion Markx, kali ini Pemerintah RI kembali mengusulkan tiga orang atlet asing lainnya, dan salah satunya adalah mantan kiper Juventus dan Inter Milan yang saat ini membela Palermo, Emil Audero Mulyadi. Selain Emil, pengambilan sumpah kewarganegaraan rencananya juga akan dilakukan oleh Joey Mathijs Pelupessy, dan Dean Ruben James.

Kementerian Hukum (Kemenkum) bersama dengan Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Badan Intelijen Negara, dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) yang tergabung kedalam Tim Pemeriksa dan Peneliti Pemberian Kewarganegaraan (TP3K) telah memeriksa dan meneliti permohonan pewarganegaraan ketiga atlet tersebut.

“Pemberian kewarganegaran bagi orang asing yang telah berjasa atau karena kepentingan negara, dapat diterapkan salah satunya untuk merekrut atlet asing yang akan menjadi bagian dari tim nasional Indonesia,” kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum, Widodo, Rabu (05/03/2025) siang dalam Rapat Kerja antara Kemenkum, Kemenpora, dan Komisi XIII DPR di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI.

Pembahasan permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI kepada tiga orang asing dengan alasan berjasa kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, kata Widodo, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

“Sehingga ketiga atlet asing tersebut, yakni Emil Audero Mulyadi atlet sepak bola asal Italia, Joey Mathijs Pelupessy atlet sepak bola asal Belanda, dan Dean Ruben James atlet sepak bola asal Belanda, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia,” ujar Widodo yang mewakili Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.

Diantara ketiga atlet tersebut, Emil Audero Mulyadi yang berposisi sebagai penjaga gawang dapat disebut sebagai yang paling berpengalaman. Sejumlah klub Liga Serie A Italia pernah dibela pemain 28 tahun ini, seperti Juventus, Venezia, Sampdoria, Inter Milan, dan Como 1907. Bahkan Audero sempat menjadi penjaga gawang pilihan ketiga Juventus di belakang Gianluigi Buffon dan Neto pada musim 2016/17.

Sementara Joey Mathijs Pelupessy tercatat pernah membela berbagai klub di liga besar Eropa, seperti bermain di Liga Belanda bersama FC Twente dan FC Groningen, Liga Inggris (Sheffield Wednesday), dan Liga Belgia (Lommel SK). Pemain 31 tahun ini berposisi sebagai gelandang bertahan.

Terakhir, Dean Ruben James saat ini bermain di klub Go Ahead Eagles, dan sebelumnya sempat membela FC Volendam. Pemuda 24 tahun ini lahir di Leiden, Belanda dan memiliki pos bermain di sektor bek kiri. (Tedy, foto: Humas Ditjen AHU)

Menkum Supratman Andi Agtas Komit Perbaiki Ekosistem Musik Indonesia

2025 02 27 Musisi 1

Jakarta – Kementerian Hukum (Kemenkum) yang mewakili Pemerintah Indonesia, berkomitmen memperbaiki ekosistem musik di Indonesia. Hal ini disampaikan Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, usai menerima kunjungan perwakilan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI). Dalam pertemuan kali ini, Menkum dan perwakilan AKSI membahas terkait rencana melakukan revisi Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Menkum menjelaskan, masukan yang disampaikan oleh perwakilan AKSI sangat baik, bagaimana struktur Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang ideal, dan usulan system direct license.

“Masukan dari AKSI sangat baik, semua kami tampung. Tapi yang paling penting, kita harus menciptakan sebuah ekosistem permusikan Indonesia yang menjamin hak-hak Kekayaan Intelektual (KI) dimiliki oleh berbagai elemen yang terlibat dalam ekosistem musik, baik itu oleh pencipta, maupun penerima manfaat yang lain,” terang Supratman di Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkum, Jakarta, Kamis (27/02/2025).

“Karena itu, sekali lagi semua stakeholder dalam ekosistem musik harus mendapatkan kepastian jaminan hak yang melekat di atas ciptaan soal KI tadi,” tambah Supratman.

Lebih lanjut Menkum menjelaskan, mengapa hak cipta harus diatur secara rigit, karena ada manfaat ekonominya, ada nilai ekonomisnya.

“Hak cipta harus dilindungi oleh kita semua, termasuk di kalangan industri musik, apakah itu pencipta lagu, penyanyi, penyelenggara, EO, termasuk masyarakat secara menyeluruh,” ujar Supratman.

Selanjutnya Menkum menerangkan, bahwa saat ini RUU Hak Cipta masih dalam pembahasan di parlemen.

“Kami (Pemerintah Indonesia) menunggu, mudah-mudahan tidak lama draf Rancangan UU (RUU) (Hak Cipta)-nya bisa diselesaikan di parlemen, kemudian pemerintah akan mengambil sikap,” terang Supratman.

Di akhir keterangan persnya, Menkum mengucapkan terima kasih, dan meminta AKSI dan masyarakat untuk percaya terhadap pemerintah dalam menyusun RUU Hak Cipta.

“Terima kasih kepada Mas Piyu dan teman-teman semua atas perhatiannya. Yakinlah dan percaya, bahwa pemerintah punya komitmen yang tinggi terkait UU Hak Cipta, yang nantinya akan memberi jaminan kepastian hukum kepada semua stakeholder yang terlibat dalam ekosistem musik di Indonesia,” tandas Supratman.

Sementara itu, Ketua Umum AKSI, Piyu Padi mengatakan, bahwa pihaknya menyampaikan keluhan insan pencipta lagu kepada Menkum.

“Banyak senior kami pencipta lagu yang hidupnya tidak sejahtera, belum banyak yang mendapatkan haknya, mendapatkan manfaat dari pertunjukan musik/konser,” kata Piyu.

Menurut Piyu, Perlindungan Hak Cipta bagi para pencipta lagu sebenarnya sudah jelas sejak disahkannya UU Hak Cipta tahun 2014, akan tetapi pasal-pasal dalam UU Hak Cipta banyak yang salah menginterpretasikannya.

“Sehingga terjadi missed leading, dan dalam proses implementasi sebuah event/konser musik, hanya pencipta lagu yang tidak mendapatkan haknya,” jelas Piyu.

Piyu berharap, RUU Hak Cipta ini nantinya dapat menyejahterakan pencipta lagu, dengan mendapatkan haknya dalam penyelenggaraan konser musik.

“AKSI tetap akan memperjuangkan itu, dan Pak Menteri memberikan respon yang positif, Pemerintah berkomitmen untuk melakukan banyak perubahan, mudah-mudahan draf RUU Hak Cipta segera diberikan ke pemerintah, dan kita bisa tahu bagian-bagian mana yang bisa kita interpretasikan lebih benar lagi,” tutur Piyu.

“Nantinya kami akan ikut menyampaikan ke Pak Menteri, tolong dong Pak bagian ini diperbaiki. Harapannya semua pencipta lagu sejahtera, semua mendapatkan haknya, masyarakat juga tidak mendengar lagi kisruh terkait musik. Semua damai, punya porsi yang sama, dan Indonesia diakui dunia sebagai negara yang menghargai hak cipta,” lanjut Piyu.

Selanjutnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) AKSI, Badai eks Kerispatih, mengatakan, dari sisi pencipta lagu, ada banyak ketimpangan dan perbedaan dalam UU Hak Cipta.

“Kami ingin segera ada perubahan. Agar kami mendapatkan hak-hak kami secara wajar. Pak Menteri sepakat, support, tanpa mengesampingkan pihak lain yg terlibat,” ujar Badai. (Zaka)

2025 02 27 Musisi 2

Menkum: Bulan Suci Ramadhan Merupakan Kesempatan untuk Berkontemplasi dan Melakukan Refleksi

2025 02 27 Munggahan 1

Jakarta - Bulan suci ramadhan merupakan kesempatan bagi seluruh umat muslim berkontemplasi (merenung dan berpikir dengan sepenuh perhatian) dan melakukan refleksi diri. Hal ini disampaikan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dalam kegiatan munggahan di lingkungan Kementerian Hukum (Kemenkum) dalam rangka Menyambut Ramadhan 1446 H.

"Setelah 11 bulan kita melakukan aktivitas, Allah SWT memberikan kita kesempatan sebulan penuh untuk mendekatkan diri kita kepada sang pencipta", ujar Supratman di Graha Pengayoman, Jakarta, pada Kamis (27/02/2025).

Supratman menyampaikan, hal yang paling penting bukan hanya sekedar soal berpuasa, tetapi ini merupakan bentuk ketaqwaan kepada Allah SWT.

"Saat ini lagi trend yang namanya intermitten fasting, itu membuktikan bahwa puasa dalam apapun bentuknya akan membuat tubuh kita menjadi sehat, tapi bagi kita umat Islam, (puasa) tidak hanya sekedar menyehatkan tubuh kita, tapi ini adalah bentuk ketaqwaan kepada Allah SWT," tuturnya.

Lebih lanjut Supratman mengatakan, bahwa puasa juga memiliki pesan-pesan religius, seperti untuk melawan hawa nafsu kita sebagai manusia.

"Sebagai manusia kita diciptakan dari dua sisi mata uang yang berbeda dalam diri kita, tapi yang paling berat adalah nafsu kita sebagai manusia. Mudah-mudahan kita melakukan instrospeksi apa yang pernah dan sedang kita lakukan," ujar Supratman.

Ia juga mengingatkan kepada seluruh pegawai Kemenkum untuk menunaikan kewajiban membayar zakat, karena hal itu merupakan perintah dari Allah SWT dan sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan.

"Bagi kita yang punya kemampuan, jangan lupa menunaikan kewajiban kita untuk zakat fitrah, zakat harta, dan lain-lain sebagainya, ini adalah sebuah proses dalam perjalanan hidup kita," lanjutnya.

Menkum juga mengatakan, ketika manusia berada di atas, jangan melupakan orang yang berada di bawahnya, karena rezeki yang kita miliki terdapat hak orang lain di dalamnya.

"Yang penting kita ingat, bahwa saat kita sedang berada di atas, Allah memberi rezeki yang lebih dibandingkan dengan yang lain, jangan lupa bahwa dalam rezeki yang kita miliki ada hak orang di dalamnya," kata Supratman.

Dalam kegiatan ini, Kemenkum juga menyerahkan santunan kepada anak yatim dari tiga yayasan, yaitu dari Yayasan Rumah Yatim Arrohman, Yayasan Mizan Amanah dan Yayasan Sentuhan Qolbu. (Hidayah)

2025 02 27 Munggahan 2

2025 02 27 Munggahan 3

Terima Kunjungan Dubes Swiss, Menkum Sampaikan Kepastian Perizinan

2025 02 26 Dubes Belanda 1

Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menyambut kedatangan Duta Besar (Dubes) Swiss, Oliver Zehnder. Dalam pertemuan ini, Menkum menyampaikan, bahwa pemerintah Indonesia sudah mereformasi tentang perizinan dalam berusaha, agar bisa satu pintu melalui sistem Online Single Submission (OSS). OSS tentunya akan memudahkan para negara sahabat untuk mendapat kepastian soal perizinan.

"Kami bertekad di tahun 2026, 500 layanan di Kemenkum semua dilakukan by digital. Tentunya itu akan memudahkan Swiss dalam berinvestasi," ucap Supratman di kantornya, Jakarta, Rabu (26/02/2025).

Lebih lanjut Menkum mengatakan, kerja sama Indonesia dan Swiss melalui Indonesia–European Free Trade Association (EFTA) Comprehensive Economic Partnership Agreement (IE-CEPA), merupakan hal yang baik, dan dapat ditingkatkan.

"Dari IE-CEPA, Kemenkum berperan menyiapkan regulasi terkait bagaimana Indonesia bisa menerima semua investasi yang masuk secara aman, dan memberikan kepastian hukum terkait perizinannya," ujar Menkum.

Menkum berharap, dengan hubungan yang baik antara Indonesia dan Swiss, Swiss dapat menjadi salah satu investor terbesar di sisi perdagangan dan industri di Indonesia.

"Kami punya produk bahan mentah dengan kualitas yang sangat baik, kami yakin Swiss bisa menjadi pintu masuk produk pertanian Indonesia, dan membuat produk itu diterima secara baik bahkan di Eropa," lanjut Supratman.

Menanggapi pernyataan Menkum, Dubes Swiss mengatakan, bahwa pihaknya berharap dapat berinvestasi dengan mudah di Indonesia.

"Kami sempat bertemu dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Kamar Dagang Indonesia (Kadin), dan Kementerian Luar Negeri, berdiskusi terkait investasi yang sangat produktif. Kami juga membahas tentang road map pertumbuhan ekonomi kedua negara sehingga kami berharap Swiss menjadi lebih mudah untuk berinvestasi di Indonesia," ujarnya.

Selain membahas isu terkait ekonomi dan investasi, pada pertemuan tersebut juga dibahas terkait Mutual Legal Assistance (MLA) antar dua negara yang sudah ditanda tangani sejak 2019. Menkum membuka peluang untuk Swiss perluas MLA secara komprehensif terutama di bidang ekstradisi.

"Walaupun saat ini tidak ada masalah, kita menjaga kemungkinan-kemungkinan kedepannya, apapun bisa terjadi," pungkas Menkum.

Di akhir pertemuan, Menkum berharap kerja sama Indonesia dan Swiss bisa diperluas lagi.

"Kami menghargai apa yang sudah terjalin selama ini, semoga pemerintah Swiss bisa lebih jauh lagi mengembangkan berbagai sektor terutama hilirisasi, sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto," tutup Menkum.

Turut hadir mendampingi Menkum saat menerima kunjungan kehormatan Dubes Swiss, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo, Kepala Badan Strategi Kebijakan (Ka BSK), Andry Indrady, dan Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama (Karo Hukerma), Ronald Lumbuun. (Kiki, foto: Zeqi)

2025 02 26 Dubes Belanda 2

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021-5253004
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA


          rss kemenkumham

  Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
  021-5253004
  rohumas@kemenkum.go.id
  pengaduan.setjen@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI