Transformasi Kanwil Kementerian Hukum di Masa Transisi

2025 01 07 Sekjen 1

Jakarta - Salah satu perubahan mendasar yang terjadi di Kementerian Hukum (Kemenkum) pasca bertransformasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) adalah ‘hilangnya’ tiga divisi di kantor wilayah (kanwil). Kini, Kanwil Kemenkum memiliki dua divisi, yaitu Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum serta Divisi Pelayanan Hukum.

Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum merupakan divisi baru yang terbentuk setelah perubahan nomenklatur Kemenkum. Tugas dan fungsinya (tusi) berada di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, pembinaan hukum, dan analisis kebijakan hukum di daerah, berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal dan Badan bersangkutan.

Sedangkan Divisi Pelayanan Hukum menyelenggarakan tusi berupa pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan AHU dan KI di daerah, serta pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan AHU dan KI di daerah.

“Di kanwil sekarang terbagi menjadi dua divisi, yaitu Divisi Pelayanan Hukum, yang terdiri dari Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI), serta Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum,” ucap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkum, Nico Afinta, Selasa (07/01/2025).

Ia menekankan bahwa para kepala divisi (kadiv) di nomenklatur Kemenkum yang baru hanya bertanggung jawab atas tugas dan fungsi teknis. Mereka tidak mengurusi bidang kesekretariatan.

“Pahami tugas dan fungsi sesuai Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024, jangan overlapping pekerjaan dengan (unit) yang lain. Bahwa kadiv hanya mengurusi tugas dan fungsi teknis, tidak mengurusi tusi kesekretariatan dan bertanggungjawab kepada kepala kanwil,” kata Nico saat memberikan pengarahan pada Pencanangan Pembangunan Zona Integritas dan Peluncuran Transformasi Digital Kementerian Hukum Tahun 2025.

Hal baru yang terdapat di kanwil ialah adanya Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, dimana tugasnya adalah mirip dengan tusi Kepala Divisi Administrasi (kadivmin) yang sebelumnya ada.

“Bahwa Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum mengurusi tusi kesekretariatan, yang merupakan representasi tusi kadivmin lalu, dan bertanggungjawab kepada kepala kanwil,” tuturnya.

Sebelumnya, Kantor Wilayah Kemenkumham terdiri dari empat divisi, yaitu Divisi Pemasyarakatan, Divisi Keimigrasian, Divisi Administrasi, dan Divisi Pelayanan Hukum. Dua divisi yang disebut di awal beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, sedangkan Divisi Administrasi ‘diturunkan’ tingkatnya menjadi eselon tiga.

2025 01 07 Sekjen 2

Tips Raih WBK dan WBBM Versi Wamenkum

2025 01 07 Wamen 1

Jakarta – Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) di bawah komando Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, dan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, terus berkomitmen membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), di lingkungan Kemenkum.

Hal ini tercermin dengan diselenggarakannya Penandatanganan Komitmen Bersama ‘Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK, dan WBBM Kemenkum Tahun 2025’, oleh Pimpinan Tinggi (Pimti) di lingkungan Kemenkum.

Menurut Wamenkum, yang sering disapa Eddy, ada beberapa poin penting untuk mewujudkan WBK dan WBBM di lingkungan Kemenkum. Yang pertama, untuk meraih WBK dan WBBM dibutuhkan kerja sama seluruh elemen di lingkungan Kemenkum, dari pusat sampai Kantor Wilayah (Kanwil).

“WBK dan WBBM itu bukan kerja individu, bukan kerja Menteri, Wakil Menteri, dan Sekretaris Jenderal, akan tetapi merupakan kerja seluruh tim di Kementerian kita ini,” ucap Eddy di Graha Pengayoman, Jakarta, Selasa (07/01/2025).

Kemudian, lanjut Wamenkum, ada 25 indikator Zona WBK dan WBBM yang harus dipenuhi, sembilan indeks di antaranya baru saja di-launching oleh Menkum hari ini.

“Sembilan indeks tersebut antara lain indeks sistem pemerintahan berbasis elektronik, berbasis digital; indeks pengadaan; indeks kualitas kebijakan; indeks pengelolaan aset; indeks penganggaran; dan indeks perencanaan,” imbuhnya.

Lebih lanjut Wamenkum menjelaskan, dalam 78 hari pemerintahan yang baru ini, Menkum telah menerapkan kepemimpinan yang transformatif, dan egaliter.

“Kita tidak melihat jarak antara atasan dan bawahan, melainkan sebagai team work/ satu kesatuan,” tandas Eddy.

Terkait pemberantasan korupsi, Wamenkum mengatakan, bahwa Indonesia telah melakukan ratifikasi terhadap pengesahan United Nation Convention Againts Corruption 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi tahun 2003), dengan Undang-Undang (UU) Nomor. 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Natlons Convention Against Corruption, 2003, yang merupakan dasar rujukan kita memerangi korupsi.

“Di situ (UU No. 7 Tahun 2006) ada langkah-langkah strategis di sektor publik untuk mencegah korupsi, antara lain manajemen personil. Ini sedang di bangun oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkum dan Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) tentang jenjang karir dan mutasi pegawai,” ujar Eddy.

Selain itu, yang tidak kalah pentingnya adalah partisipasi masyarakat, yang merupakan bagian penting sebagai indikator dalam zona Integritas.

“Bagaimana kita sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) merespon aduan masyarakat, dan menyelesaikan aduan tersebut, akan sangat berpengaruh kepada indeks kepuasan publik terhadap pelayanan masyarakat yang dilakukan kementerian/lembaga negara,” tutur Eddy.

Luncurkan Transformasi Digital, Layanan Publik Kemenkum Semakin Mudah Diakses

2025 01 07 Luncur Digital 3

Jakarta - Pelayanan publik Kementerian Hukum (Kemenkum) kini semakin mudah diakses. Transformasi digital menjadikan situs resmi Kemenkum https://kemenkum.go.id/ sebagai portal semua layanan hukum berbasis digital, karenanya masyarakat jadi lebih mudah memperoleh layanan yang diinginkan.

“Saya harap transformasi digital menjadi langkah awal dalam memberikan pelayanan terbaik, yang mudah diakses, serta keamanannya terjamin,” ujar Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, di gedung Kemenkum, Selasa (7/1/2025).

Menkum menjelaskan peluncuran transformasi digital merupakan momentum Kemenkum meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ia menyebutkan sejumlah satuan kerja Kemenkum memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, di antaranya bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), Kekayaan Intelektual (KI), Pembinaan Hukum, hingga Peraturan Perundang-undangan (PP). Semua pelayanan tersebut ditargetkan akan berbasis digital paling lambat di tahun 2026.

“Kami berharap seluruh pelayanan hukum, baik AHU, KI, PP, juga pembinaan hukum bisa diakselerasi sehingga semua layanan bisa diakses secara digital paling lambat 2026. Tapi kami usahakan terjadi di tahun 2025,” kata Supratman di acara peluncuran transformasi digital Kemenkum.

Ia menyebutkan saat ini Kemenkum tengah mengembangkan portal satu data Kemenkum sebagai media penyebarluasan data kepada kementerian lainnya, lembaga negara, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Selain itu, Kemenkum juga memiliki dashboard eksekutif pimpinan yang menjadi alat kendali pelaksanaan pelayanan publik berbasis digital bagi Menteri, Wakil Menteri, Sekretaris Jenderal, dan Inspektur Jenderal.

“Diharapkan setelah ini tidak ada pelayanan publik Kemenkum yang lambat, tertutup, dan menyulitkan masyarakat,” kata Menkum.

Supratman mengatakan transformasi digital sejalan dengan perwujudan Zona Integritas yang turut dicanangkan di momen yang sama. Menurutnya, layanan digital dan transparan akan menghindarkan Kemenkum dari korupsi dan kecurangan.

“Kalau transformasi digital ini bisa terwujud, maka tentu pencanangan wilayah bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, akan otomatis berjalan. Karena semua keputusan yang diambil oleh Kementerian Hukum basisnya adalah data,” tutup Supratman.

2025 01 07 Luncur Digital 1

2025 01 07 Luncur Digital 2

Keterangan Menteri Hukum Terkait Amnesti

2024 12 27 Amnesti 1

Jakarta - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memberikan keterangan terkait topik amnesti yang sedang menjadi pembicaraan akhir-akhir ini. Ia mengatakan pemerintah Indonesia tidak ada maksud untuk serta merta membebaskan pelaku tindak pidana, termasuk koruptor.

“Yang harus dimengerti oleh kita semua adalah pemerintah tidak bermaksud menggunakan amnesti, grasi, abolisi, untuk sekadar membebaskan para pelaku tindak pidana. Sama sekali tidak,” jelas Supratman di gedung Kementerian Hukum (Kemenkum), Jumat (27/12/2024).

Supratman menyebut bahwa sistem hukum Indonesia memungkinkan adanya mekanisme pengampunan terhadap pelaku tindak pidana apa pun. Namun, tidak berarti pemerintah pasti memberikan pengampunan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Contoh lainnya adalah dalam Pasal 53k Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan, Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi.

“Sebagai perbandingan, kami memberikan contoh bahwa memang Undang-undang yang ada di Indonesia mengatur pemberian pengampunan. Tapi sekali lagi, tidak serta merta dilakukan untuk membebaskan pelaku tindak pidana, apalagi koruptor,” jelas Supratman.

Terkait dengan hal yang sedang ramai saat ini, pemerintah pernah menggunakan mekanisme pengampunan atas tindak pidana yang berkaitan dengan perekonomian atau keuangan negara, yaitu dalam bentuk tax amnesty atau pengampunan pajak yang telah dilakukan sebanyak dua kali.

Supratman mengatakan bahwa saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan tentang mekanisme pengampunan kepada pelaku tindak pidana. Kabinet kerja masih menunggu arahan selanjutnya dari Presiden Prabowo.

“Kita butuh regulasi terkait amnesti, grasi, dan abolisi untuk mengatur mekanisme pemberian pengampunan. Kita masih menunggu arahan Bapak Presiden,” ucapnya.

Menteri Hukum juga menjelaskan bahwa Presiden dalam menjalankan kewenangan yang diatur konstitusi tentu saja tidak melanggar pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Karena Presiden pasti memberikan amnesti, grasi, abolisi, atau metode pengampunan apa pun akan mengikuti aturan teknis yang berlaku.

Pemusnahan Arsip Fasilitatif: Wujudkan Efisiensi Pengelolaan Dokumen

2024 12 27 Pemusnahan Arsip

Jakarta – Kementerian Hukum (Kemenkum) melaksanakan pemusnahan terhadap 3.617 arsip fasilitatif Sekretariat Jenderal. Arsip ini terdiri dari arsip keuangan sebanyak 270 berkas dan arsip kepegawaian sebanyak 3.347 berkas.

Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Risman Somantri, mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan arsip fasilitatif ini merupakan upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan dokumen.

“Pemusnahan arsip ini diharapkan terciptanya tata kelola kearsipan di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM dengan tertib, efisien, dan tertata sesuai aturan dan kaidah kearsipan yang berlaku” ujar Risman saat memberikan sambutan di Acara Pemusnahan Arsip Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM secara simbolis di Graha Pengayoman Jakarta, Jumat (27/12/24).

Risman menjelaskan kegiatan pemusnahan arsip merupakan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pemusnahan arsip dilakukan terhadap arsip yang tidak memiliki nilai guna, telah habis retensinya, dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip yang disetujui oleh Arsip Nasional Republik Indonesia sehingga dapat mengurangi beban penyimpanan arsip.

“Pemusnahan arsip penting dilakukan agar mengurangi volume arsip yang sudah berketerangan musnah sesuai Jadwal Retensi Arsip pada Record Center Biro Umum Sekretariat Jenderal. Sehingga arsip-arsip yang sudah memasuki masa inaktif yang berasal dari masing-masing unit pengolah di lingkungan Sekretariat Jenderal dapat dipindahkan di Record Center Biro Umum Sekretariat Jenderal”, kata Risman.

Pemusnahan arsip, jelas Risman, bukan hanya untuk mengurangi beban ruang penyimpanan arsip, tetapi juga memastikan keamanan data dan dokumen yang sudah tidak diperlukan lagi.

“Pemusnahan arsip merupakan kegiatan penghancuran atau meniadakan fisik dan informasi arsip melalui cara tertentu, sehingga fisik dan informasinya tidak dapat dikenali lagi. Sehingga dapat melindungi informasi yang sudah tidak dibutuhkan dari pihak yang tidak bertanggung jawab”, pungkas Risman.

Sebelum proses pemusnahan dilakukan, seluruh arsip telah melalui proses penilaian tim verifikasi arsip. Proses pemusnahan dilakukan secara fisik menggunakan mesin penghancur dokumen disaksikan langsung oleh unsur utama yaitu Inspektorat Jenderal, pihak pembina kearsiapan dalam hal ini Biro Umum, serta Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021-5253004
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA


          rss kemenkumham

  Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
  021-5253004
  rohumas@kemenkum.go.id
  pengaduan.setjen@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI