Menteri Hukum Tegaskan Paulus Tannos Masih Berkewarganegaraan Indonesia

2025 01 29 Tannos 1

Jakarta - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po masih berkewarganegaraan Indonesia. Supratman menjelaskan bahwa Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga Paulus Tannos tidak serta merta mendapatkan kewarganegaraan lain sekalipun memiliki paspor di negara tersebut.

“Indonesia punya Undang-undang tentang kewarganegaraan. Prinsipnya Indonesia menganut kewarganegaraan tunggal. Yang bersangkutan saat ini memiliki paspor negara sahabat, namun untuk melepas kewarganegaraan Indonesia tidak berlaku otomatis,” ujar Supratman ketika memberikan keterangan pers di gedung Kementerian Hukum (Kemenkum), Rabu (29/01/2025).

Supratman mengatakan buronan KPK ini telah dua kali mengajukan untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia. Tetapi prosesnya belum selesai, karena sampai saat ini Paulus Tannos belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Sehingga status kewarganegaraannya masih sebagai warga negara Indonesia.

“Status kewarganegaraan atas nama Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos masih berstatus sebagai warga negara Indonesia. Sampai dengan 2018 yang bersangkutan itu paspornya masih atas nama Tjhin Thian Po dan dua kali melakukan perubahan,” katanya.

Hingga hari ini, tutur Supratman, Kemenkum terus melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri untuk mempercepat proses ekstradisi Paulus Tannos.

Ia menyebut batas waktu pemerintah Indonesia untuk mengajukan permohonan dan melengkapi dokumen ke otoritas Singapura adalah selama 45 hari yang akan berakhir pada 3 Maret 2025 nanti. Meski demikian, ia yakin pemerintah Indonesia dapat memenuhi persyaratan dokumen dalam waktu yang lebih cepat.

“Empat puluh lima hari itu untuk melengkapi dokumen. Tapi saya yakinkan kita tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret 2025,” ujar Supratman.

Kasus Paulus Tannos sendiri merupakan proses ekstradisi pertama yang akan dilakukan oleh Indonesia dan Singapura. Kedua negara telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada tahun 2022, yang dilanjutkan dengan ratifikasi pada tahun 2023.

“Kita harus menghargai aturan-aturan hukum, mekanisme yang berlaku di negara lain termasuk Singapura. Saya yakin dan percaya sebagai negara tetangga yang sangat bersahabat, dengan menghargai perjanjian ekstradisi yang telah ditandatangani dan kita ratifikasi bersama, akan memudahkan penanganan kasus ini,” tutur Supratman.

Untuk diketahui, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po adalah buron KPK dalam kasus proyek E-KTP. Paulus Tannos telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 lalu. Selanjutnya, Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga anti korupsi Singapura. Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buronan tersebut. Lalu, pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Paulus Tannos sudah ditangkap. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan proses ekstradisi Paulus Tannos.

Jadi ASN Tak Kalah Menantang Dibanding Advokat

 2025 01 25 DoLC 1

Jakarta - Menjadi seorang advokat (lawyer) merupakan profesi yang paling banyak diidam-idamkan oleh mahasiswa lulusan fakultas hukum. Namun, stigma tersebut coba dikoreksi oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Hukum (Kemenkum), Ronald Lumbuun.

Menurutnya, menjadi seorang aparatur sipil negara (ASN) tak kalah populer dan menantang bila dibandingkan dengan profesi Advokat. Hal tersebut dikatakan Ronald saat menjadi pembicara pada forum diskusi Days of Law Career (DoLC), yang dihelat Departemen Pengembangan Karir Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).

“Menjadi ASN itu, tidak kalah menantangnya bila dibandingkan dengan lawyer atau jaksa. Negara ini membutuhkan para lulusan fakultas hukum terbaik untuk menjadi ASN agar bangsa ini menjadi lebih maju di masa yang akan datang,” ucap Ronald di Jakarta Convention Center Senayan, Jumat (25/01/2025) petang.

“Saya tahu banget kultur anak (FH) UI. Setelah lulus, pasti kepengen jadi lawyer,” tambah Ronald yang merupakan lulusan FHUI dari jenjang S1 hingga S3.

Ronald mengatakan, ada banyak peluang karir yang bisa didapatkan di Kemenkum. Tak hanya dalam jabatan struktural, namun juga fungsional. Baik itu Kemenkum sebagai instansi pembina, maupun sebagai instansi pengguna. Terlebih saat ini Menteri Hukum sedang menggalakkan merit system, di mana semua peluang jabatan berdasarkan reward and punishment, bukan like or dislike.

“Peluang karir di Kemenkum ada banyak sekali. Ada beberapa formasi yang bisa dilihat, seperti misalnya bagi yang suka menjadi dosen bisa menjadi widyaiswara, ada juga analis hukum, penyuluh hukum, dan lainnya,” katanya.

Dalam kegiatan DoLC FHUI, Kemenkum berpartisipasi dengan membuka stand booth pameran yang berlangsung pada 24 s.d. 26 Januari 2025. Ajang ini dimanfaatkan untuk mengenalkan Kemenkum kepada masyarakat, yang baru saja bertransformasi dari yang semula Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Melalui kesempatan ini, dibuka kesempatan seluas-luasnya bagi para pengunjung yang ingin melakukan konsultasi hukum, bertanya seputar Kemenkum, maupun bermain games dengan pertanyaan seputar hukum.

“Di DoLC, kita membuka stand juga, dimana kita bisa melakukan asistensi bagi teman-teman yang ingin melakukan konsultasi hukum, atau sekedar bertanya tentang Kemenkum, apa sih ruang lingkup pekerjaannya, seperti itu,” tutup Ronald.

DoLC merupakan acara tahunan yang menyediakan informasi eksklusif tentang peluang pendidikan, program magang, dan prospek pekerjaan dibidang hukum, bahkan perekrutan potensial bagi berbagai mitra, termasuk firma hukum, perusahaan, lembaga pemerintah, organisasi nirlaba, dan lembaga akademis. (Tedy, foto: Dio)

2025 01 25 DoLC 2

Perkuat Sinergi, Kementerian Hukum Teken 30 Kerja Sama dengan Mitra Kerja

 2025 01 24 Penandatangan NK

Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) melakukan penandatanganan 30 dokumen kerja sama bersama mitra kerja dari berbagai unsur pemerintah maupun BUMN. 30 kerja sama ini terdiri atas 25 Nota Kesepahaman (NK) yang diteken oleh Menteri Hukum dan 5 Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang diteken oleh perwakilan pimti madya di lingkungan Kemenkum.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan Kemenkum perlu menguatkan landasan hukum kerja sama pascatransformasi Kementerian Hukum dan HAM menjadi tiga kementerian. Penandatanganan dokumen kerja sama ini memberikan kepastian hukum untuk sinergi yang lebih kuat antarbadan publik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Penandatanganan di masa-masa awal restrukturisasi kelembagaan kementerian ini sesuai dengan keinginan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan sebuah sinergitas di antara seluruh lembaga dan kementerian negara, yang ujung-ujungnya adalah memberikan pelayanan yang terbaik, yang output-nya bisa dirasakan oleh masyarakat,” ucap Supratman pada acara penandatanganan kerja sama, Jumat (24/01/2025), di gedung Kemenkum Jakarta.

Ia menjelaskan NK dan PKS merupakan instrumen penting untuk memastikan kelancaran koordinasi antara Kementerian Hukum dengan mitra kerjanya. Dokumen kerja sama ini juga memberikan pedoman yang jelas sehingga setiap pihak dapat memberikan kontribusi yang nyata.

“NK dan PKS menjadi instrumen penting dalam memastikan kesinambungan program, penyesuaian regulasi, serta kelancaran koordinasi antar Kementerian, Lembaga, dan mitra kerja,” katanya.

“Melalui dokumen kerja sama, kita menetapkan pedoman yang jelas dan terukur, sehingga setiap pihak dapat berkontribusi dengan optimal dalam mencapai tujuan bersama,” tambah Supratman.

Selaras dengan gagasan Indonesia Emas 2045, Presiden Prabowo berpesan bahwa kerja sama yang kokoh harus dilandasi oleh pemahaman yang sama, tujuan yang jelas, dan komitmen yang kuat. Supratman menyebut 30 dokumen kerja sama yang telah ditandatangani Kemenkum adalah perwujudan dari arahan Presiden tersebut, juga menjadi dasar hukum kolaborasi yang berkesinambungan.

“Nota Kesepahaman ini adalah manifestasi dari prinsip Presiden Prabowo tersebut, sekaligus menjadi dasar hukum untuk membangun kolaborasi yang berkesinambungan di tingkat nasional maupun internasional,” ucap Supratman.

Supratman berharap penyesuaian dokumen kerja sama pasca pembentukan kabinet merah putih ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi pembangunan bangsa Indonesia di tengah transformasi pemerintahan yang sedang berlangsung.

Adapun mitra Kemenkum yang melakukan penandatanganan kerja sama meliputi Kejaksaan Agung, Kementerian Agama, Kementerian Inigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, serta Kementerian Keuangan.

Kemudian Ombudsman RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Siber dan Sandi Negara, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Otoritas Jasa Keuangan, Komisi Pemilihan Umum, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Badan Pusat Statistik, BPJS Ketenagakerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Kerja sama juga dilakukan dengan Bank Tabungan Negara, Bank Syariah Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia dan Bank Mandiri.

Menkum dan Dubes Kerajaan Belanda Rencanakan Kerja Sama Penyusunan Regulasi Turunan KUHP Baru

belanda 1

Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas dan Duta Besar (Dubes) Kerajaan Belanda, Marc Gerritsen, merencanakan kerja sama dalam menyusun regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP). Hal ini didapat saat Menkum menerima kunjungan kehormatan Dubes Marc Gerritsen pada hari ini, Selasa (21/01/2025).

Menkum menceritakan, bahwa Indonesia sudah mempunyai KUHP baru yang akan berlaku pada Januari 2026, dan saat ini Pemerintah Indonesia sedang menyusun beberapa Undang-Undang (UU) yang harus dibuat untuk implementasinya.

“Saya pastikan bahwa dengan KUHP yang baru pendekatan soal penghargaan terhadap hak asasi manusia semakin baik,” tutur Supratman di Ruang Rapat Menkum, Jakarta.

Menkum menjelaskan, bahwa Indonesia memerlukan perspektif dari beberapa yurisdiksi, termasuk Kerajaan Belanda untuk menyusun beberapa regulasi turunan. Hal ini dilakukan agar nantinya pelaksanaan dari KUHP baru dapat sesuai dengan politik hukum yang telah ditetapkan.

“Kita mengembangkan dan meniru beberapa praktik yang ada di Belanda terkait dengan penghukuman, bukan sekedar penghukuman badan tetapi hukuman-hukuman alternatif juga kita kembangkan, tentu dengan penghargaan dan penghormatan terhadap prinsip - prinsip HAM (Hak Asasi Manusia) yang berlaku,” ujar Supratman yang akrab dipanggil Bang Maman.

Selain itu, Menkum juga mendorong agar Indonesia dan Kerajaan Belanda dapat segera melakukan perundingan untuk menyusun draf perjanjian ekstradisi maupun Mutual Legal Assistance (MLA) atau perjanjian timbal balik antar kedua negara.

“Saya berharap kita sedapat mungkin segera melakukan perundingan untuk perjanjian timbal balik (MLA) dan ekstradisi. Ini menjadi suatu yang penting baik dari sisi Indonesia dan juga dari Pemerintah Belanda,” ujarnya.

Menkum juga menyampaikan bahwa Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP), dan Institute For Criminal Justice Reform (ICJR), telah melakukan perjanjian kerja sama mengenai penyelenggaraan pelatihan bagi pelatih (Training Of Trainer-TOT) Tahun 2024. Pelatihan tersebut terkait penyusunan legislasi pidana dan alternatif pidana non penjara dalam praktik Belanda dan Indonesia, serta pengumpulan data peraturan untuk pengembangan database sebaran pidana di Indonesia.

“Saya berharap kerja sama yang sudah ada di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, terutama terkait pelatihan bagi pelatih (Training of Trainer) tetap bisa kita lanjutkan,” ucapnya.

Sementara itu, Duta Besar Kerajaan Belanda, Marc Gerritsen menyampaikan bahwa Belanda dan Indonesia telah melakukan banyak kerja sama di berbagai bidang dan berharap dapat terus melanjutkannya untuk kepentingan kedua negara.

“Belanda dan Indonesia berbagi banyak topik dibidang kerja sama dan di bidang hukum kita mempunyai banyak kesamaan. Termasuk kajian yang dilakukan oleh para cendikiawan Belanda yang membuat legal system di Indonesia ikut dikembangkan. Kami sangat berkeinginan untuk melanjutkan kerja sama ini dan bidang hukum yang lebih spesifik lagi,” tuturnya.

belanda

Masa Transisi, Tata Kelola Keuangan Berkualitas Tetap Menjadi Prioritas

2025 01 20 BPK 1

Jakarta - Dalam masa transisi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) saat ini, komitmen terhadap tata kelola keuangan yang berkualitas harus tetap menjadi prioritas. Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum (Kemenkum), Nico Afinta, mengatakan perlu penguatan kerja sama dan komitmen antarunit dalam meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi.

Sebagaimana diketahui, tugas dan fungsi yang selama ini diemban oleh Kemenkumham selanjutnya dilaksanakan oleh tiga kementerian, yaitu Kemenkum, Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

“Seluruh satuan kerja pada tiga kementerian tersebut yang pada tahun 2024 mengelola anggaran atau DIPA Kemenkumham, wajib menyusun Laporan Keuangan Tahun 2024 yang akan dikonsolidasikan oleh Kemenkum,” kata Nico saat membuka Soft Entry Meeting Pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI atas Laporan Keuangan Kemenkumham Tahun 2024, Senin (20/01/2025).

“Audit ini merupakan audit keuangan yang terakhir untuk Kemenkumham, nanti (tahun depan) akan audit di kementerian masing-masing. Mudah-mudahan audit ini dapat ditutup dengan kenangan yang manis (kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP),” tambahnya di Ruang Rapat Soepomo.

Nico berharap, kegiatan soft entry meeting ini menjadi awal terjalinnya komunikasi dan koordinasi yang baik dalam mewujudkan kesamaan persepsi terhadap pelaksanaan pemeriksaan.

“Penting untuk dipahami bersama, bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya kita untuk memastikan bahwa laporan keuangan yang disusun telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Nico, kerja sama yang baik antara Tim Pemeriksa BPK dengan seluruh unit kerja di lingkungan Kemenkum, KemenHAM, dan Kemenimipas sangatlah penting.

“Kami berharap dengan dukungan seluruh pihak, Laporan Keuangan Kemenkumham Tahun 2024 dapat disusun secara akurat dan akuntabel, serta disampaikan kepada Kementerian Keuangan secara tepat waktu, yaitu paling lambat tanggal 28 Februari 2025,” tutupnya.

Sementara itu, Direktur I.C BPK RI sekaligus Penanggung Jawab Kegiatan Pemeriksaan BPK RI, Ida Irawati, mengatakan pemeriksa harus membangun komunikasi yang efisien dan efektif di seluruh proses pemeriksaan, supaya proses pemeriksaan berjalan dengan lancar dan hasil pemeriksaan dapat dimengerti dan ditindaklanjuti oleh pihak yang bertanggung jawab dan/atau pemangku kepentingan terkait.

“Pemeriksaan laporan keuangan Kemenkumham meliputi pengujian saldo atas akun-akun yang ada di neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan transaksi-transaksi pada laporan realisasi anggaran,” kata Ida.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Inspektur Jenderal Kemenkum; Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal KemenHAM; para Kepala Biro, Kepala Pusdatin, Sekretaris Unit Utama, dan Inspektur Wilayah di 3 kementerian; Wakil Penanggung Jawab Kegiatan Pemeriksaan BPK RI beserta Tim Pemeriksa BPK RI; dan sejumlah Kepala Kantor Wilayah Kemenkum dan Kemenimipas beserta Kepala Divisi dan Kepala Unit Pelaksana Teknis yang hadir secara virtual.

2025 01 20 BPK 2

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021-5253004
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA


          rss kemenkumham

  Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
  021-5253004
  rohumas@kemenkum.go.id
  pengaduan.setjen@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI