Kemenkumham Bertransformasi, Kualitas Tata Kelola Keuangan dan BMN Tetap Harus Baik

2025 02 04 Rekon 1

Depok - Bertransformasinya tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjadi satu kementerian koordinator, dan tiga kementerian yang mandiri sesuai arahan Kabinet Merah Putih, yakni Kementerian Koordinator Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, tidak boleh menjadi alasan menurunnya kualitas tata kelola keuangan dan Barang Milik Negara (BMN).

Transformasi ini mencerminkan dinamika pemerintahan yang terus berupaya menjawab kebutuhan masyarakat dengan lebih fokus dan terarah. Namun demikian, perubahan ini juga memerlukan perhatian khusus dalam menjaga tata kelola administrasi, keuangan, dan aset negara yang baik.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum (Sekjen Kemenkum) Nico Afinta saat membuka kegiatan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan dan BMN Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024 Tingkat Kantor Wilayah, Selasa (04/02/2025).

Lebih lanjut Sekjen Kemenkum mengatakan, laporan keuangan merupakan suatu bentuk pertanggungjawaban dalam pengelolaan APBN selama satu tahun periode.

“Seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM masih memiliki kewajiban penuh untuk menyusun, dan menyampaikan laporan keuangan yang akan dikonsolidasikan pada Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024, oleh Kementerian Hukum selaku Kementerian Pengampu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga,” kata Nico di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kemenkum, Depok.

Nico berharap, konsolidasi laporan keuangan tahun 2024 dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kegiatan rekonsiliasi ini merupakan sinergi kita bersama dan menjadi salah satu langkah strategis untuk memastikan bahwa proses transisi kementerian tidak mengganggu kualitas tata kelola keuangan dan barang milik negara, serta akurasi dan keandalan data laporan keuangan dan BMN tetap terjaga,” terang Nico.

Sebelumnya, Pada hari Jumat, 31 Januari 2025 yang lalu, telah dilaksanakan Entry Meeting Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024. BPK RI akan melakukan pemeriksaan dimulai dari Januari s.d. Mei 2025 selama 95 hari.

Menyikapi hal tersebut, Nico menghimbau agar para pejabat dan pengelola keuangan untuk memanfaatkan secara optimal kegiatan ini demi meminimalisir kesalahan serta temuan pada pemeriksaan yang sedang berjalan.

“Saya berpesan kepada seluruh peserta kegiatan agar mendiskusikan segala isu yang mungkin muncul, dan memastikan solusi terbaik bagi setiap kendala serta melakukan koordinasi dengan intensif, baik antar-satuan kerja maupun dengan tim pusat, agar setiap data yang dilaporkan benar-benar valid dan terintegrasi,” tambah Nico.

Sementara itu, Kepala Biro Keuangan Kemenkum (Karokeu Kemenkum) Yusfini Yusuf dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini merupakan rangkaian proses Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024, yang dilakukan secara berjenjang.

“Tujuan diselenggarakannya kegiatan rekonsiliasi ini adalah melakukan pemantauan progres perekaman dokumen dan penyajian transaksi Tahun 2024, mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan serta mendukung kelancaran proses transisi bidang keuangan dan BMN Kementerian Hukum dan HAM,” ucap Yusfini.

Acara yang dilaksanakan di Auditorium BPSDM Kemenkum ini dilaksanakan secara hybrid. Peserta yang hadir langsung sebanyak 13 Kantor Wilayah dan yang hadir secara virtual sebanyak 20 Kantor Wilayah. Selain itu, turut hadir narasumber dan pendamping dari Ditjen Perbendaharaan dan Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI. (Komar)

2025 02 04 Rekon 2

2025 02 04 Rekon 3

Peringatan Isra' Mi'raj Jadi Momentum Tingkatkan Iman dan Takwa Jajaran Kemenkum

2025 02 04 Isra Mikraj 1

Jakarta - Dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketaqwaan, Kementerian Hukum (Kemenkum) menggelar peringatan Isra' Mi'raj 1446 H Tahun 2025, pada Selasa (04/02/2025). Kegiatan ini diisi dengan tausiah agama oleh Ustad H. Maulana Bashil Arsalan.

Mewakili panitia penyelenggara, Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM), Fajar Sulaeman Taman, menyampaikan kegiatan ini sebagai momentum bagi seluruh jajaran Kemenkum untuk semakin memperkuat keyakinan kepada Allah SWT, dengan menjalankan perintah untuk beribadah.

"Hikmah besar dibalik peringatan ini adalah umat Islam harus bisa menjaga kesucian dan kemuliaan dalam kehidupan dengan meningkatkan kualitas ibadah, dan selalu menegakkan perintah Allah SWT," ujar Fajar dalam sambutannya di Masjid Husnul Khatimah Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta.

Kegiatan The Night Journey Isra' Mi'raj Kemenkum mengangkat tema dengan peringatan Isra' Mi'raj kita jadikan momentum meningkatkan ibadah sholat berjamaah untuk memperkuat sinergitas membangun sistem hukum yang berkeadilan menuju Indonesia Emas Tahun 2025. Sejalan dengan tema tersebut, Fajar menekankan pentingnya melaksanakan shalat berjamaah dalam menjaga kesatuan jajaran di lingkungan Kemenkum.

"Peristiwa ini mengingatkan kita betapa pentingnya shalat sebagai tiang agama dan kewajiban utama bagi setiap umat islam yang mana dalam pelaksanaannya disunnahkan dengan berjamaah. Selain ganjaran pahala yang berlimpah, shalat berjamaah mengajarkan kita pentingnya menjaga kesatuan," jelas Fajar.

Seruan dalam perlunya merapatkan dan meluruskan barisan dalam shalat merupakan bentuk pemantapan untuk berdiri kokoh dalam persatuan dan terfokus pada satu arah. Fajar menyebutkan, jika dalam shalat arahnya kiblat, maka dalam bermasyarakat arahnya itu adalah cita-cita yang menjadi kesepakatan bersama.

"Mudah-mudahan peringatan Isra' Mi'raj hari ini memberikan inspirasi kepada kita semua agar selalu istiqomah dalam menjalankan shalat dan meningkatkan iman dan taqwa dalam aktifitas kerja sehari-hari, sehingga kedepan kita dapat berkontribusi memberikan karya dan prestasi terbaik demi terwujudnya Indonesia Emas Tahun 2045," jelas Fajar.

Sejalan dengan yang disampaikan oleh Karo SDM, Ustad H. Maulana Bashil Arsalan atau yang terkenal dengan panggilan Ustad Jaka Cinta menceritakan perjalanan spiritual Nabi Muhammad SAW dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa, lalu dilanjutkan ke Sidratul Muntaha. Dalam peristiwa ini, Rasulullah SAW menerima perintah berupa kewajiban melaksanakan shalat lima waktu.

Dia menjelaskan, bagi umat muslim peristiwa Isra' Miraj menjadi salah satu pembuktian keimanan, karena peristiwa tersebut memang di luar jangkauan akal manusia. Nabi Muhammad SAW menembus batas ruang dan waktu, melintasi tiga dimensi alam dalam waktu satu malam.

"Perjalanan Nabi Muhammad SAW yang menempuh tiga dimensi alam saat itu tidak bisa diukur dengan rasio, namun hanya dapat diukur dengan keimanan," ujar Ustad Jaka Cinta.

Dalam peristiwa Isra' Mi'raj ini pula, lanjut Ustad Jaka, Nabi Muhammad SAW mendapatkan mandat yang sangat penting, yang disampaikan langsung oleh AllaaH SWT. Oleh karena itu, Ustad Jaka berpesan agar jajaran di lingkungan Kemenkum dapat memetik hikmah dari peristiwa besar yang menjadi landasan bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah shalat.

"Mudah-mudahan di hati kita semakin ditumbuhkan rasa cinta kepada Nabi Muhammad SAW, serta dapat memetik hikmah dari peristiwa Isra' Mi'raj ini," tutupnya. (Riri)

2025 02 04 Isra Mikraj 2

Timnas Akan diperkuat 3 Pemain Naturalisasi Baru

2025 02 03 DPR 2

Jakarta - Tak kurang dari empat ajang kejuaraan sepak bola internasional sudah menanti di depan mata. Tim Nasional (Timnas) Indonesia pun bersiap dengan menambah tiga calon amunisi anyarnya. Mulai dari bek hingga striker ada dalam diri tiga orang atlet sepak bola yang memiliki garis keturunan Warga Negara Indonesia (WNI), yakni Dion Wilhelmus Eddy Markx, Tim Henri Victor Geypens, dan Ole Lennard ter Haar Romenij. Masih asing? Ayo kita kenalan dulu.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum), Widodo, yang mewakili Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dalam Rapat Kerja Pemerintah bersama Komisi XIII DPR RI mengatakan keempat ajang tersebut yaitu AFC U20 Asian Cup 2025, FIFA U20 World Cup 2025, FIFA World Cup 2026 Asian Qualifiers Round 3 Tahun 2025, dan FIFA World Cup 2030.

“Dengan adanya pemain (keturunan) naturalisasi yang memiliki pengalaman bermain di Eropa, diharapkan dapat sekaligus memberikan transfer knowledge, serta melakukan pembinaan usia dini dan usia muda secara berjenjang,” kata Widodo di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Senin (03/02/2025).

Yang pertama adalah Ole Lennard ter Haar Romenij. Pemain kelahiran Nijmegen, 24 tahun lalu ini bermain dalam posisi penyerang. Posisi striker yang disebut Manajer Timnas Indonesia, Sumardji, adalah pos yang paling krusial untuk dibenahi.

“Kita semua tahu, kita ingin lolos piala dunia. Saat ini kita memasuki ronde ke-3, dan apabila (timnas) kita kepingin kuat, semuanya tahu bahwa kekurangan kita adalah di striker atau penyerang,” ujar lelaki kelahiran Nganjuk itu.

Ole memiliki garis keturunan Indonesia yang berasal dari nenek dari pihak ibu, yang lahir di Medan pada 1923. Ole kini bermain sebagai penyerang untuk klub English Football League (EFL) Championship, Oxford United.

Berikutnya adalah Tim Henri Victor Geypens. Pemain yang baru berusia 19 tahun ini memiliki peran sebagai bek kiri, yang juga kadang fleksibel dalam posisi winger. Memiliki kakek yang lahir di Semarang pada 1941, saat ini Tim bermain di FC Emmen, setelah memutuskan untuk meninggalkan FC Utrecht U-21 pada bursa transfer musim panas 2024.

Terakhir adalah Dion Wilhelmus Eddy Markx. Memiliki kelahiran yang sama dengan Tim Geypens, yaitu pada Juni 2005, lelaki bertinggi 1,88 m ini cukup ideal untuk berposisi sebagai bek tengah. Dion yang kini bermain untuk NEC Nijmegen, memiliki ayah yang lahir di Palembang pada 1970 dan nenek dari pihak ayah yang lahir di Aceh pada 1932. (Tedy)

Resmi, Komisi XIII DPR Setujui Pemberian Kewarganegaraan RI kepada Dion Markx, Tim Geypens, dan Ole Romenij

2025 02 03 DPR 1

Jakarta - Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mendukung penuh pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap tiga atlet sepak bola yang memiliki garis keturunan Warga Negara Indonesia (WNI), yakni Dion Wilhelmus Eddy Markx, Tim Henri Victor Geypens, dan Ole Lennard ter Haar Romenij. Persetujuan Komisi XIII DPR diambil setelah mendengarkan penjelasan dari pihak pemerintah.

”Setelah mendengar penjelasan pemerintah, Komisi XIII DPR RI menyetujui permohonan pemberian kewarganegaraan RI atlet sepak bola atas nama Tim Hendri Victor Geypens, Dion Wilhelmus Eddy Markx dan Ole Lennard ter Haar Romenji untuk selanjutnya diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk kepentingan sepak bola,” tutur Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Dewi Asmara, Senin (03/02/2025).

Menurut Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum), Widodo, pemberian kewarganegaraan bagi orang asing yang telah berjasa atau karena kepentingan negara, dapat diterapkan. Salah satunya untuk merekrut atlet asing yang akan menjadi bagian dari Tim Nasional (Timnas) Indonesia.

“Hal tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah di bidang olahraga (sport policy) yang meliputi perekrutan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan pengembangan atlet untuk meraih prestasi di ajang kompetisi tingkat regional dan internasional,” kata Widodo dalam Rapat Kerja Pemerintah bersama Komisi XIII DPR RI.

Widodo yang mewakili Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, berharap proses naturalisasi mereka dapat memberikan prestasi dan mengharumkan nama bangsa Indonesia melalui dunia olahraga.

“Diharapkan (melalui naturalisasi) dapat memajukan prestasi tim nasional, serta mengharumkan nama Indonesia,” ujarnya di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI.

Pemerintah, yang diwakili oleh Kemenkum dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), sebelumnya telah memeriksa dan meneliti ketiga atlet tersebut melalui Tim Pemeriksa dan Peneliti Pemberian Kewarganegaraan (TP3K).

Adapun TP3K terdiri dari Kemenkum, Kementerian Sekretariat Negara, Kemenpora, Badan Intelijen Negara, dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).

“Terima kasih atas kerja sama dalam pemeriksaan dan penelaahan, permohonan, serta pengusulan tiga atlet tersebut untuk menjadi WNI,” jelas Widodo.

Sementara itu, Menteri Pemuda dan Olahraga, Ario Bimo Nandito Ariotedjo yakin dengan kehadiran ketiga pemain ini akan dapat menambah kekuatan, potensi, dan kesempatan Timnas Indonesia untuk bisa melangkah lebih jauh dalam kualifikasi piala dunia.

“Tadi saya secara seksama mendengar seluruh aspirasi, masukan, dan catatan. Pastinya itu akan menjadi bahan kami, Kemenpora bersama PSSI, dalam evaluasi kedepannya,” ujar pria yang akrab disapa Dito ini.

Sebelumnya, Manajer Timnas Indonesia, Sumardji mengatakan kehadiran para atlet ini, khususnya Ole Romenij, sangat dibutuhkan. Pasalnya saat ini Tim Garuda betul-betul membutuhkan sosok penyerang yang haus gol. Ia menjelaskan Geypens dan Markx akan memperkuat Timnas U20. Sementara Ole Romenji akan memperkuat Timnas Senior di laga lanjutan kualifikasi Piala Dunia.

“Ole ini betul-betul sangat kami butuhkan. Sehingga harapan kami, dengan kondisi kami yang sangat boleh dikatakan masih kurang pada lini penyerang ini, harapannya kehadiran Ole bisa menambah kekuatan yang lebih dahsyat lagi untuk Timnas senior, supaya bisa lolos ke piala dunia,” tutupnya. (teks: Tedy, Yatno, ed: Christo, foto: Tedy)

Wamenkum: Ada Peluang di Balik Setiap Tantangan

2025 02 03 Apel Pagi

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah untuk melakukan efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun 2025. Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, mengajak seluruh pimpinan dan pegawai Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk melihat kondisi tersebut sebagai peluang untuk mengembangkan dan meningkatkan kapasitas diri dengan memaksimalkan sumber daya yang ada.

“Dalam setiap tantangan yang kita hadapi, selalu ada peluang untuk berkembang dan meningkatkan diri. Pembatasan anggaran bisa menjadi dorongan untuk berinovasi, mencari cara-cara baru yang lebih efektif, dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang kita buat tetap memberikan hasil yang optimal meski dengan sumber daya yang terbatas," ujar Wamenkum dalam apel pagi bersama kementerian di bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Senin (03/02/2025).

Pria yang kerap disapa Prof. Eddy ini menjelaskan bahwa efisiensi belanja pemerintah diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Inpres itu mengatur tentang pembatasan belanja non-prioritas yang tidak memiliki output yang terukur.

Hal-hal yang termasuk dalam kebijakan efisiensi anggaran meliputi pengurangan belanja perjalanan dinas sebesar 50% serta pembatasan kegiatan seremonial maupun Focus Group Discussion (FGD). Kebijakan efisiensi lainnya yaitu pembatasan honorarium tim.

“Pemerintah memfokuskan anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik. Dalam kondisi anggaran yang terbatas, kita dituntut untuk lebih kreatif dan efisien dalam menjalankan tugas," tegas Eddy.

Eddy berharap situasi anggaran yang terbatas tidak mengurangi mutu pelayanan ASN Kemenkum. Ia meminta ASN Kemenkum agar tetap menghasilkan kinerja yang maksimal dan berkualitas.

"Saya percaya bahwa dengan semangat kebersamaan, kerja keras, dan dedikasi yang kita miliki, kita dapat menghadapi semua tantangan ini. Mari kita jaga komitmen untuk bekerja dengan penuh integritas, efisiensi, dan profesionalisme, agar setiap tugas yang kita emban dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," tutup Eddy pada akhir sambutannya.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021-5253004
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA


          rss kemenkumham

  Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
  021-5253004
  rohumas@kemenkum.go.id
  pengaduan.setjen@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI