Tren Positif Permohonan KI dan AHU: Ada Merek, Hak Cipta, hingga Koperasi Merah Putih

2025 04 24 MoU Kemenkum BPJS Kes 2

Jakarta - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan permohonan Kekayaan Intelektual (KI) dan Administrasi Hukum Umum (AHU) mengalami tren positif di tahun 2025.

Di bidang KI, pada periode Januari - April 2025 Kemenkum berhasil menyelesaikan 123.933 permohonan KI. Kinerja ini naik sebesar 70,87% jika dibandingkan dengan Januari - April 2024 sebanyak 72.530 penyelesaian permohonan.

“Di tengah efisiensi anggaran, Kemenkum tetap menunjukkan kinerja yang impresif. Pada kuartal pertama 2025, penyelesaian permohonan melonjak 70,87% dibandingkan periode yang sama tahun 2024,” ujar Supratman, Sabtu (24/5/2025).

Ia menjelaskan sumbangsih terbesar capaian tersebut bersumber dari penyelesaian merek dan hak cipta. Penyelesaian merek meningkat dari 31.791 menjadi 73.074 atau sebesar 129,86%. Sedangkan penyelesaian hak cipta melalui layanan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) naik dari 34.241 menjadi 43.491 atau sebesar 27%.

Di samping itu, jumlah permohonan yang diberikan oleh masyarakat juga meningkat. Pada kuartal pertama tahun ini, total permohonan hak cipta, merek, paten, desain industri, rahasia dagang, indikasi geografis, serta desain tata letak sirkuit terpadu mencapai 88.893. Angka ini naik sebesar 15,29% dari kuartal pertama 2024 sebanyak 77.099.

“Kenaikan pada jumlah permohonan KI dari masyarakat, juga jumlah permohonan yang berhasil diselesaikan oleh jajaran Kemenkum, dipengaruhi oleh transformasi digital yang mempercepat keseluruhan proses pelayanan,” ungkapnya.

Sementara itu di bidang AHU, lanjut Supratman, transformasi digital telah mempercepat proses pendaftaran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang menjadi salah satu program Presiden Prabowo Subianto. Kemenkum mencatat bahwa hingga 20 Mei 2025 sudah lebih dari 17.000 pengajuan nama Koperasi Merah Putih yang masuk.

“Untuk mewujudkan Asta Cita ke-2 dan ke-6 Program Presiden Prabowo, Kementerian Hukum akan terus mengawal dan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah untuk pengesahan badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. agar target 80.000 Koperasi Merah Putih bisa tercapai,” kata Menteri kelahiran Sulawesi ini.

Seluruh data capaian kinerja kuartal I Kemenkum di bidang KI dan AHU telah disampaikan secara terbuka pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII pada Rabu (21/5/2025) lalu. Dalam RDP tersebut, anggota komisi XIII DPR RI dari partai Gerindra, Melati, mendukung jajaran Kemenkum agar terus memberikan kemudahan bagi masyarakat misalnya melalui subsidi terhadap setiap permohonan KI bagi pelaku UMKM.

Anggota Komisi XIII lainnya, Sohibul Iman dari PKS, mengapresiasi kinerja positif Kemenkum di bidang kekayaan intelektual. Menurutnya, Kemenkum telah meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan KI.

2025 05 21 DPR 1

Dorong Partisipasi Publik, Penyusunan DIM RUU KUHAP Jaring Masukan dari Tenaga Ahli

2025 05 22 RKUHAP 1

Jakarta - Partisipasi publik dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) memiliki peran yang strategis untuk memastikan bahwa rancangan peraturan tersebut benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum (Kemenkum) melibatkan unsur tenaga ahli dalam menyusun rancangan peraturan ini.

Wakil Menteri Hukum, Edward O. S. Hiariej mengatakan pembahasan dalam forum ini adalah pembahasan yang bersifat komprehensif.

“Bahwa dalam penyusunan KUHAP itu pasti akan menggunakan participant approach, sudut pendekatan aparat penegak hukum, karena mereka yang akan bekerja,” kata pria yang akrab disapa Eddy dalam Rapat Koordinasi dan Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP.

Yang paling harus diperhatikan, lanjut Eddy, adalah due process of law, karena disinilah pentingnya mendapat berbagai masukan lintas sektoral. Termasuk didalamnya dari unsur tenaga ahli dan advokat.

“Karena hukum acara pidana kita berbicara Ius Puniendi, mengenai hak negara untuk memproses, menuntut, menghukum, dan melaksanakan pidana, tetapi hal ini harus dibarengi dengan perlindungan terhadap HAM, dan itu memang menjadi tugas penting dari teman-teman advokat,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra mengatakan masukan yang diperoleh dalam forum ini nantinya akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam penyempurnaan substansi RUU KUHAP.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari partisipasi publik dalam penyusunan RUU KUHAP yang bertujuan untuk mendengarkan masukan ataupun tanggapan secara komprehensif dalam rangka penyempurnaan terhadap RUU KUHAP,” ujar Dhahana.

Dhahana mengungkapkan proses penyusunan RUU KUHAP ini tidak hanya menjadi tugas pemerintah dan legislatif semata, tetapi juga merupakan bagian dari tanggung jawab kolektif seluruh elemen bangsa dalam membangun sistem peradilan pidana yang lebih baik di masa depan.

“Melalui forum ini, pemerintah membuka ruang dialog guna menjaring berbagai perspektif, masukan, serta kritik konstruktif dari akademisi, praktisi hukum, advokat,” ujarnya di Jakarta, Rabu (21/05/2025) siang.

Selain itu, Asep Nana Mulyana, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan dalam penyusunan RUU KUHAP juga telah dilakukan diskusi dengan Kepolisan, Kejaksan, dan Mahkamah Agung.

“Pada forum ini kami ingin mendengarkan masukan-masukan yang mungkin luput, jadi butuh perbaikan. (Forum) ini sifatnya mendengarkan masukan yang nanti bisa dibahas lebih lanjut,” jelasnya.

Sementara itu Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi yang juga hadir dalam kegiatan ini mengatakan diperlukan checks and balances dalam pelaksanaan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum, karena dikhawatirkan ada potensi penyalahgunaan kewenangan.

“Hal ini sangat penting ke depan, karena (fungsi) pemasyarakatan itu meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan, perawatan, pengamanan dan pengamatan, sehingga perlu ada sinergi dalam penyusunan RUU KUHAP,” kata Mashudi.

Pembaruan hukum acara pidana dimaksudkan untuk menciptakan supremasi hukum agar lebih menjamin hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban tindak pidana, serta menuju pada sistem peradilan pidana terpadu yang memperkuat tugas, fungsi dan wewenang aparat penegak hukum yang selaras dengan perkembangan ketatanegaraan, kemajuan teknologi informasi, dan konvensi internasional yang telah diratifikasi.

Rapat ini dihadiri oleh unsur pemerintah yang terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan; Kementerian Hukum; Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; perwakilan dari advokat; dan tenaga ahli dari universitas dan ICJR.

2025 05 22 RKUHAP 2

2025 05 22 RKUHAP 3

Yang Ditunggu-tunggu, CPNS Kemenkum Mulai Kerja 2 Juni 2025

 2025 05 21 Pemanggilan CPNS

Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) telah mengumumkan pemanggilan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk mulai bekerja. Informasi ini termuat dalam pengumuman Kementerian Hukum Nomor SEK-KP.02.01-517 tanggal 20 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkum, Nico Afinta.

Nico mengatakan bahwa pelaksanaan tugas sebagai CPNS Kemenkum terhitung sejak 1 Juni 2025, namun karena tanggal itu adalah hari libur, maka mereka baru akan memulai aktivitas di tanggal 2 Juni.

Pelaksanaan tugas akan diawali dengan kegiatan orientasi pada 2 Juni mendatang sesuai lokasi penempatan. CPNS yang ditempatkan di unit pusat melaksanakan orientasi di Graha Pengayoman Jakarta, sedangkan CPNS yang ditempatkan di kantor wilayah mengikuti kegiatan tersebut di kantor wilayah masing-masing.

“Karena tanggal 1 Juni itu hari libur, maka pelaksanaan tugas dimulai tanggal 2 Juni. Mereka wajib lapor diri dan langsung memulai orientasi sesuai lokasi masing-masing,” kata Nico, Selasa (20/5/2025) dari ruang kerjanya.

Menurut pengumuman pemanggilan CPNS itu, semua peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, yaitu kemeja putih polos tanpa corak, celana panjang hitam bagi laki-laki, rok hitam bagi perempuan, sepatu pantofel, dan hijab hitam polos bagi mereka yang berhijab.

Sementara itu, CPNS yang tidak dapat mengikuti kegiatan sejak tanggal 2 Juni karena sakit wajib menyertakan surat keterangan dari Rumah Sakit.

Nico mengingatkan CPNS untuk terus memantau informasi terbaru di laman resmi dan akun media sosial resmi Kemenkum. Ia mengimbau para peserta untuk tidak percaya pada informasi-informasi yang beredar dari sumber tidak resmi.

“Seluruh informasi pasti kami umumkan hanya melalui situs dan akun resmi. Jangan sampai adik-adik CPNS dirugikan oleh sumber-sumber yang tidak terpercaya,” ujar Nico.

Nico juga menjelaskan bahwa seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 dilakukan saat kementerian masih belum terpisah menjadi tiga (masih Kementerian Hukum dan HAM). Namun, untuk pemanggilan peserta dan orientasi CPNS dilakukan oleh kementerian masing-masing, yaitu Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“CPNS sudah kami bagi untuk tiga kementerian. Yang kami umumkan hanyalah Kementerian Hukum. Yang lainnya diatur oleh Kementerian HAM serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” tutup Nico.

2025 05 21 Pemanggilan CPNS 2

RDP dengan Komisi XIII DPR RI, Kemenkum Sampaikan Upaya Tingkatkan Layanan Digital

2025 05 21 DPR 1

Jakarta – Kementerian Hukum (Kemenkum) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI, guna membahas kebijakan dan pelaksanaan program pelayanan hukum yang menjadi tugas pokok dan fungsi Kemenkum. Kemenkum terus melakukan upaya dalam meningkatkan layanan secara digital, khususnya pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).

Menurut Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo, Ditjen AHU terus melakukan upaya dalam rangka memperkuat digitalisasi layanan. Saat ini Ditjen AHU telah memberikan 93 layanan secara digital, dari yang sebelumnya sebanyak 70 layanan.

“Target kami, 51 layanan yang masih dilakukan secara manual di Ditjen AHU, akan selesai pada bulan Juli tahun ini,” ujar Widodo saat RDP dengan Komisi XIII DPR RI, di Ruang Rapat Komisi XIII, Jakarta, Rabu (21/05/2025).

Lebih lanjut Dirjen AHU menyampaikan, hingga pertengahan Mei 2025 ini, Ditjen AHU telah berkontribusi pada pendapatan negara melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni sebesar Rp445,3 miliar. Pendapatan PNBP tersebut diperoleh melalui layanan fidusia (64,77 persen), layanan badan hukum (23,67 persen), dan layanan kenotariatan (5,35 persen).

“Pendapatan PNBP Ditjen AHU di pertengahan tahun ini naik 2,65 persen dari tahun sebelumnya,” terang Widodo.

Selain itu, terkait dengan amnesti, Ditjen AHU memfasilitasi secara optimal terkait naturalisasi atlet nasional.

2025 05 21 DPR 2

Rusia Dukung Indonesia menjadi anggota Hague Conference on Private International Law (HCCH)

2025 05 21 Menkum Rusia 1

St. Petersburg, 21 Mei 2025 – Dalam rangkaian kunjungan kerja Menteri Hukum Republik Indonesia ke Rusia, hubungan bilateral antara kedua negara kembali diperkuat melalui pertemuan bilateral dengan Menteri Kehakiman Rusia, Konstantin Chuychenko.

Russia memberikan dukungan terhadap keanggotaan Indonesia pada HCCH. Saat ini Indonesia sedang dalam proses untuk menjadi anggota HCCH, suatu organisasi internasional yang mempunyai misi melakukan unifikasi progresif terhadap aturan hukum perdata internasional. Hal ini sejalan dengan upaya Pemerintah Indonesia yang saat ini sedang dalam proses pembentukan Rancangan Undang-undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2025.

“Pemerintah Rusia mendung penuh keanggotaan Indonesia di HCCH dan mendukung juga Indonesia mengaksesi services convention yang merupakan bagian dari HCCH”, ujar Konstantin Chuychenko.

Disamping dukungan keanggotaan HCCH, pertemuan tersebut juga membahas mengenai rencana kerja sama di bidang perdata dan komersial guna melengkapi kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Federasi Rusia yang telah dimiliki sebelumnya yaitu perjanjian bilateral bantuan timbal balik dalam masalah pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters/MLA Pidana) yang telah ditandatangani pada 13 Desember 2019 serta perjanjian ekstradisi yang telah ditandatangani pada 31 Maret 2023.

Perjanjian MLA pidana dengan Rusia telah diratifikasi melalui Undang-undang Nomor 5 Tahun 2021 dan secara efektif telah berlaku sejak tanggal 18 Desember 2021. Adapun untuk perjanjian ekstradisi RI-Rusia saat ini sedang dalam proses ratifikasi melalui pembentukan Undang-undang. Walaupun proses ratifikasi atas perjanjian ekstradisi RI-Rusia masih berjalan, mengingat hubungan baik dan kerja sama yang telah terjalin selama ini antara Pemerintah Indonesia dan Federasi Rusia, kerja sama untuk ekstradisi antara kedua negara berjalan dengan baik. Dalam pertemuan bilateral ini dibahas perkembangan permintaan MLA dan ekstradisi antara Indonesia dan Rusia yang sedang dalam proses.

Pertemuan bilateral antara Menteri Hukum dan Menteri Kehakiman Rusia ini didahului dengan penandatanganan Memorandum Saling Pengertian (Memorandum of Understanding/MoU) bidang Non-Profit Organization atau organisasi nirlaba pada Selasa, 20 Mei 2025.

MoU ini merupakan media bagi kedua negara untuk membentuk  kerangka kerja sama hukum mengenai organisasi nirlaba. Rencana kerja sama ini mencakup pertukaran dokumen, pengalaman, dan informasi mengenai pendirian, pendaftaran, dan pembubaran organisasi nirlaba sesuai  dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi masing-masing negara, serta penyelenggaraan  konsultasi ahli, seminar, dan lokakarya tentang topik-topik khusus yang menjadi kepentingan bersama  terkait dengan organisasi nirlaba, termasuk pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa kerja sama ini dapat mendukung peran Kementerian Hukum dalam implementasi Strategi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Stranas TPPU dan TPPT), mengingat entitas nirlaba diakui sebagai salah satu sektor yang rentan disalahgunakan untuk tujuan pencucian uang atau pendanaan terorisme.

Diharapkan melalui kerja sama ini Kementerian Hukum, khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai koordinator implementasi atas pelaksanaan MoU, mendapatkan  informasi dan mempelajari best practices untuk terus menyempurnakan sistem pendaftaran dan pengawasan organisasi nirlaba, memperkuat kapasitas nasional dalam mitigasi risiko TPPU dan TPPT di sektor nirlaba dan secara efektif berkontribusi pada pencapaian target-target dalam rencana aksi Stranas TPPU dan TPPT.

“Menindaklanjuti MoU terkait kerja sama di bidang hukum yang telah ditandatangani pada Mei 2023 lalu serta MoU terkait kerja sama di bidang Non-Profit Organizations yang baru saja ditandatangani kemarin, diharapkan kedepannya dapat disusun suatu work plan sebagai bentuk implementasi atas kedua MoU ini,” tutur Supratman.

Kedua pihak berkomitmen untuk menindaklanjuti kedua MoU yang telah ditandatangani melalui kerja sama di bidang-bidang yang menjadi perhatian bersama di bawah portofolio kedua Kementerian.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021-5253004
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA


          rss kemenkumham

  Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
  021-5253004
  rohumas@kemenkum.go.id
  pengaduan.setjen@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI