Stafsus Menkum RI: Komunikasi dan Transparansi Jadi Kunci Penting untuk Sosialisasi Efektif

2025 06 11 Pembinaan Kehumasan Sulut 1

Bitung - Komunikasi dan transparansi menjadi hal penting yang harus dijalankan oleh instansi pemerintah. Komunikasi yang efektif dan efisien, serta transparansi dalam menjalankan program akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kementerian Hukum (Kemenkum). Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Hukum (Stafsus Menkum), Dr. Yadi Hendriana, dalam Kegiatan Pembinaan dan Koordinasi Bidang Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama.

“Persoalan komunikasi dan transparansi ini tidak sebatas hanya ketika kita berelasi dengan jurnalis saja, tetapi lebih dari itu, yaitu bagaimana sosialisasi program kita kepada masyarakat itu efektif dan efisien serta mendapatkan feedback atau umpan balik dari masyarakat,” ujar Doktor Ilmu Komunikasi dari Universitas Padjajaran itu kepada seluruh peserta kegiatan di Aula Badiklat Hukum Sulawesi Utara, Rabu (11/06/2025).

Lebih lanjut, mantan jurnalis nasional ini menjelaskan bahwa terdapat sekitar 60.000 media massa di Indonesia, namun hanya sekitar 1.700 media yang terverifikasi oleh Dewan Pers. Dengan demikian, untuk dapat menjalankan sosialisasi program yang terpercaya kepada masyarakat, Kemenkum juga perlu memiliki sumber media tersendiri sebagai sarana sosialisasi. Yang teranyar, Kemenkum baru saja meluncurkan sarana komunikasi Podcast Kemenkum.

“Semua yang kita lakukan itu bisa diamplifikasi dan diapresiasi oleh publik jika kita mensosialisasikan secara efektif. Sebagai contoh, Podcast Kementerian Hukum,” kata Yadi.

Ia menyampaikan bahwa episode perdana Kemenkum yang membahas tentang naturalisasi atlet sepak bola telah berhasil mencapai 46.000 viewers dalam waktu empat hari ditayangkan. Menurutnya, program ini menjadi contoh komunikasi yang transparan untuk mengenalkan program pemerintah.

“Komunikasi yang efektif dan efisien serta transparan menjadi poin penting dalam menjalankan program pemerintah,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Stafsus Menkum juga menegaskan agar seluruh humas dan pegawai Kementerian Hukum dapat menjadi perpanjangan tangan Biro Hukum, Komunikasi Publik dan Kerja sama (Biro Hukerma) dalam memberitakan informasi terkait Kemenkum kepada publik dan meminta umpan balik dari masyarakat.

“Komunikasi itu sangat penting sekali. Tidak hanya cara komunikasinya saja, tetapi juga konten dan konteksnya seperti apa. Dan juga yang harus diperhatikan adalah bagaimana feedback-nya,” terang Yadi kepada para pranata humas di Kantor Wilayah (Kanwil) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Selaras dengan Staf Khusus Menkum, Kepala Biro Hukerma, Ronald Lumbuun, mengatakan bahwa komunikasi publik sangat penting untuk dilakukan melalui berbagai media seperti media konvensional, media online, dan media sosial. Ia juga meminta agar seluruh humas dapat tetap memperhatikan ketentuan branding Kemenkum dalam melaksanakan pemberitaan di media.

“Humas perlu senada dalam memberitakan tentang Kemenkum. Ikuti panduan branding yang sudah ditetapkan oleh Kemenkum dan gunakan akun-akun resmi Kemenkum untuk menginformasikan program-program dari Kementerian Hukum” ucap Ronald.

Ia juga meminta agar seluruh humas di Kanwil dan UPT dapat lebih aktif lagi dalam melakukan relasi dengan media-media massa di daerah.

“Kerja sama dengan media merupakan salah satu cara untuk bisa lebih menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Kerja sama-lah dengan media-media tier 1 dan 2 yang kredibel dan telah terverifikasi oleh Dewan Pers,” pintanya.

Dalam kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua juga menyampaikan bahwa peran Kanwil sebagai perpanjangan tangan unit pusat sangat penting dalam memastikan program dan kebijakan pusat terlaksana dengan baik di daerah.

“Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis berperan sangat penting di daerah, seperti mensosialisasikan berbagai program Kementerian Hukum kepada masyarakat. Oleh karena itu, kita perlu bekerja sama dengan baik dalam melaksanakan komunikasi publik,” ujar Kurniaman.

Ia berharap agar Kegiatan Pembinaan dan Koordinasi ini dapat menjadi sarana bagi seluruh Kanwil di daerah timur Indonesia untuk bekerja sama dalam melaksanakan komunikasi publik yang efektif, efisien, dan transparan.

Kegiatan Pembinaan dan Koordinasi Bidang Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja sama dilaksanakan perdana di Badiklat Hukum Sulawesi Utara pada tanggal 10-12 Juni 2025. Kegiatan ini diikuti oleh 24 peserta yang berasal dari Kanwil Kementerian Hukum Papua, Sulawesi, Maluku, serta UPT di wilayah yang sama.

2025 06 11 Pembinaan Kehumasan Sulut 2

Naturalisasi 4 Atlet Sepak Bola, Timnas Putri Bidik 50 Besar Peringkat Dunia

2025 06 10 Naturalisasi Atlet Perempuan 1

Jakarta - Tim nasional (timnas) sepak bola putri mengambil langkah naturalisasi terhadap empat pemain sepak bola asing yang berdarah Indonesia. Hal ini menjadi bagian dari upaya Timnas Indonesia untuk menembus peringkat 50 besar FIFA. Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui proses pemberian kewarganegaran berkomitmen untuk memberikan kesamaan hak, mengingat begitu banyak atlet yang berdarah Indonesia tersebar di berbagai negara.

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menyebut kebijakan ini membuka peluang bagi atlet diaspora yang berdarah Indonesia untuk membela panji merah putih.

“(Pemberian kewarganegaran) ini bukan sekadar langkah strategis dalam memperkuat timnas, tetapi juga sebagai bentuk pengakuan terhadap ikatan emosional terhadap mereka, meskipun mereka tumbuh dan besar di luar negeri,” kata Supratman.

Sementara itu Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo menyampaikan selamat kepada keempat atlet yang baru saja diambil sumpah dan janji setianya untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), yaitu Emily Julia Frederica Nahon, Felicia Victoria de Zeeuw, Iris Joska de Rouw, dan Isa Guusje Warps.

“Saudari hari ini telah resmi menjadi bagian dari bangsa Indonesia. Momentum ini bukan hanya sekedar tentang perubahan status kewarganegaraan semata, namun juga tentang harapan dan cita-cita besar dalam membangun kemajuan Indonesia,” kata Widodo, Selasa (10/06/2025) usai mengambil sumpah dan janji setia pewarganegaraan Republik Indonesia.

Widodo mengatakan, keempat atlet ini umumnya memiliki garis keturunan dari orang tua, ataupun kakek dan nenek mereka yang berasal dari Indonesia.

“Salah satu bentuk dukungan dan perhatian yang diberikan oleh pemerintah untuk memajukan keolahragaan nasional adalah dengan turut aktif mengawal proses naturalisasi atlet asing. Dalam hal ini, Kemenkum mengemban tugas dan fungsi sebagai leading sector dalam melakukan pelayanan hukum terhadap permohonan naturalisasi atlet olahraga,” kata Widodo.

Untuk diketahui, Iris Joska de Rouw (20 tahun) saat ini bermain sebagai penjaga gawang di klub Sparta Rotterdam di tier 2 Liga Belanda. Wanita yang memulai karir sepak bola pada usia 14 tahun di Youth Sparta Rotterdam ini memiliki keturunan Indonesia dari darah ibunya. Dimana neneknya merupakan kelahiran Lumajang, Jawa Timur pada 1949.

Kemudian Felicia Victoria de Zeeuw (19 tahun) bermain di ADO Den Haag di tier 1 Liga Belanda dengan posisi sebagai gelandang serang. Sama seperti Iris, Felicia juga memiliki keturunan Indonesia dari darah Ibunya. Neneknya merupakan kelahiran Jakarta pada 1940. Felicia memulai karir sepak bola pada usia 10 tahun di DSVP Pijnacker dan menghabiskan 4 musim di Tim DSVP Pijnacker (2016-2020).

Isa Guusje Warps (20 tahun), saat ini bermain di klub NAC Breda pada level kompetisi tier 1 Liga Belanda berposisi sebagai penyerang sayap. Isa memiliki keturunan Indonesia dari darah ayahnya. Nenek dari ayahnya merupakan kelahiran Padang, Sumatera Barat pada 1949. Isa memulai karir sepak bola usia muda di De Ball Schoppen academy saat berusia 9 tahun dan menghabiskan 3 musim di sana (2014–2017).

Terakhir, Emily Julia Frederica Nahon (18 tahun). Berposisi sebagai bek tengah, Emily saat ini bermain di ADO Den Haag di tier 1 Liga Belanda. Emily memiliki keturunan Indonesia dari darah ayahnya. Dimana neneknya merupakan kelahiran Bogor, Jawa Barat pada 1949. Emily memulai karir sepak bola usia muda di Youth ADO Den Haag saat berusia 14 tahun dan langsung bermain di tim U-16 mereka (2021–2023).

2025 06 10 Naturalisasi Atlet Perempuan 2

Konsultasi Hukum Makin Mudah, Kemenkum Hadirkan 5.008 Pos Bantuan Hukum

2025 06 05 Posbankum 1

Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) menghadirkan 5.008 pos bantuan hukum (Posbankum) yang tersebar di desa/kelurahan seluruh Indonesia. Kehadiran Posbankum ini akan memudahkan akses bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dan konsultasi hukum.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat, termasuk masyarakat tidak mampu, memiliki akses yang sama terhadap pendampingan hukum. Salah satu upaya yang dilakukan Kemenkum adalah pembentukan Posbankum.

“Posbankum merupakan wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan informasi dan konsultasi, layanan bantuan hukum dan advokasi, layanan penyelesaian sengketa melalui mediasi atau konsiliasi, dan rujukan kepada advokat pemberi bantuan hukum ataupun pro bono. Posbankum di desa dan kelurahan menjadi solusi strategis menuju akses keadilan,” kata Supratman dalam acara peluncuran Posbankum di gedung Kemenkum, Kamis (5/6/2025).

Menteri Supratman menyebutkan pembentukan Posbankum telah dimulai sejak awal tahun 2025 dengan target sebanyak 7.000 Posbankum. Layanan ini didukung oleh paralegal yang berasal dari Kelompok Keluarga/Komunitas Sadar Hukum (Kelompok Kadarkum) yang telah mengikuti dan lulus pelatihan paralegal oleh Kemenkum.

Selain itu, Posbankum juga didukung oleh Kepala Desa/Lurah sebagai juru damai yang telah mengikuti dan lulus peacemaker training yang diselenggarakan oleh Kemenkum pula. Sehingga, permasalahan hukum di tingkat desa bisa diselesaikan pada tingkat desa atau kelurahan.

“Paralegal, kepala desa, dan lurah yang mendukung Posbankum telah lulus pelatihan sehingga memiliki kapasitas dan kemampuan untuk memberikan layanan hukum kepada masyarakat. Ini merupakan upaya kami untuk mewujudkan pendekatan keadilan yang berpusat pada masyarakat sehingga semua warga masyarakat dapat memperoleh akses keadilan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa sebetulnya Kemenkum telah memiliki program bantuan hukum gratis melalui organisasi pemberi bantuan hukum (PBH) terakreditasi. Dalam periode 2025-2027, sebanyak 777 PBH telah lulus akreditasi. Namun, jumlah ini masih belum cukup jika dibandingkan dengan kebutuhan pendampingan hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia yang tergolong miskin.

Untuk itu, Kemenkum mengambil pendekatan yang berpusat pada masyarakat (People-centered Justice) dengan meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam bentuk Posbankum. Lingkup pelibatan masyarakat ini mencakup adanya alternatif penyelesaian sengketa seperti mediasi, pelatihan paralegal, penyuluhan hukum, serta inisiatif masyarakat lainnya dalam upaya pemberdayaan hukum.

“Keberadaan Posbankum Desa/Kelurahan tidak hanya berperan sebagai titik layanan informasi dan konsultasi hukum, tetapi juga sebagai pusat pemberdayaan dan bantuan hukum di tingkat desa/kelurahan sehingga masyarakat desa/kelurahan dapat memahami hak dan kewajibannya, memiliki tempat menyelesaikan permasalahan dengan cara mediasi perdamaian, dan juga rujukan advokat jikalau dibutuhkan tindak lanjut untuk layanan bantuan hukum litigasi,” jelasnya.

Untuk menemukan Posbankum terdekat, masyarakat dapat mencari melalui situs pencarian Google dengan mengetik “Posbankum Desa/Kelurahan (Nama Lokasi)”. Masyarakat juga dapat mencari melalui aplikasi Google Maps dengan menuliskan “Posbankum diikuti nama Desa/Kelurahan”. Di samping itu, masyarakat bisa mendapatkan informasi di kantor desa dan kantor lurah setempat.

Menteri Supratman juga mengajak para paralegal, juru damai, serta Posbankum untuk mengedukasi masyarakat tentang pembentukan Koperasi Merah Putih yang menjadi salah satu program Presiden Prabowo. Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini telah 70ribu-an koperasi desa/kelurahan yang melakukan pemesanan nama. Sekitar 6ribu dari jumlah tersebut telah mendapatkan pengesahan badan hukum, dari target 80.000 Koperasi Merah Putih.

“Saya mengingatkan program Presiden Prabowo Subianto terkait pembentukan Koperasi Merah Putih. Saya berharap teman-teman yang mengikuti pelatihan paralegal maupun juru damai ini bisa menjadi atensi. Saya mohon kepada teman-teman kantor wilayah Kemenkum untuk bisa melakukan pendampingan, permudah untuk melakukan proses itu dan bantu bekerja sama dengan Ikatan Notaris di daerah untuk bisa mempercepat proses tersebut,” pinta Supratman.

Dalam acara peluncuran Posbankum ini, Kemenkum juga meluncurkan Portal Informasi Bantuan Hukum yang berisi Aplikasi Ruang Paralegal (Apregal), Aplikasi Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan, Aplikasi Sidbankum, Aplikasi Literasi Hukum, dan Aplikasi Penyuluhan Hukum.

Di momen yang sama, dilakukan pula penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Kementerian Hukum dengan Mahkamah Agung tentang Penyelenggaraan Kegiatan Peacemaker Justice Award 2025; Kemenkum dengan Kementerian Dalam Negeri tentang Sinergitas Tugas dan Fungsi Dalam Pelaksanaan Pembinaan Hukum; Kemenkum dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tentang Sinergisitas Tugas dan Fungsi Dalam Pelaksanaan Pembinaan Hukum dan Advokasi Masyarakat Desa; serta Kemenkum dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Sinergisitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pembinaan Hukum Serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

2025 06 05 Posbankum 2

Pemerintah Matangkan Substansi Krusial dalam RUU KUHAP

 2025 06 04 Rapat DIM KUHAP 1

Jakarta - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan terus mengakselerasi pembaruan hukum acara pidana nasional dengan menyelenggarakan Rapat Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada Rabu, 4 Juni 2025. Rapat ini berlangsung secara hybrid, berlokasi di Ruang Soepomo, Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum lantai 7, serta terhubung secara daring melalui video conference.

Rapat penting ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, dan dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum, Edward O.S. Hiariej. Hadir pula Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama, Ronald S. Lumbuun, dan tenaga ahli baik melalui luring maupun daring. Kehadiran para tokoh hukum ini menegaskan pentingnya kualitas perumusan DIM sebagai fondasi bagi pembahasan substansi hukum acara pidana yang lebih adil dan modern.

Agenda utama rapat difokuskan pada empat substansi strategis dalam RUU KUHAP, yakni Pengakuan Bersalah (plea of guilty), Deferred Prosecution Agreement (penundaan penuntutan dengan syarat), Upaya Paksa, serta Hak Tersangka dan Terdakwa. Isu-isu ini menjadi sorotan karena menyangkut keseimbangan antara efektivitas proses penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia, serta sejalan dengan paradigma baru dalam KUHP yang akan berlaku mulai 2026.

Pembahasan tentang Pengakuan Bersalah dan Deferred Prosecution Agreement menandai kemajuan signifikan dalam adopsi mekanisme penyelesaian perkara pidana secara lebih efisien dan berorientasi pada keadilan restoratif. Di sisi lain, isu mengenai upaya paksa—seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan—diperlakukan dengan hati-hati agar tidak disalahgunakan dan tetap menjamin hak-hak konstitusional warga negara dalam proses hukum.

Rapat penyusunan DIM ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk tidak hanya menyelaraskan hukum acara pidana dengan KUHP baru, tetapi juga menghadirkan tata hukum yang lebih progresif dan manusiawi. Dengan melibatkan para pakar dan pemangku kepentingan, proses penyusunan RUU KUHAP diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang modern, berkeadilan, dan mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum di era baru.

2025 06 04 Rapat DIM KUHAP 2

Permudah Syarat, Menkum Targetkan Pendaftaran Indikasi Geografis Nomor 1 di ASEAN

2025 06 05 Expose KI 1

Jakarta - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menargetkan agar Indonesia menduduki peringkat pertama se-ASEAN dalam hal jumlah indikasi geografis yang terdaftar di tahun 2025. Untuk mencapai target ini, Supratman mengatakan Kementerian Hukum (Kemenkum) akan memudahkan proses pendaftaran indikasi geografis.

“Saya harap jajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dapat menyederhanakan proses pendaftaran indikasi geografis agar semakin banyak yang mendaftar, jangan dipersulit,” ucap Supratman di gedung Kemenkum, Rabu (4/6/2025).

Selain itu, Kemenkum melalui DJKI menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk turut serta mendorong peningkatan permohonan KI pada bidang paten, hak cipta, dan indikasi geografis yang bersumber dari hasil riset dan inovasi unggulan para peneliti di Indonesia.

Tak hanya di tingkat nasional, Kemenkum juga mendorong kolaborasi antara Kantor Wilayah Kemenkum dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sebagai upaya memperluas jangkauan pelindungan KI hingga ke seluruh pelosok nusantara.

“BRIN mendorong peran BRIDA di seluruh Indonesia untuk melakukan penelitian mendalam dan pendampingan terkait potensi indikasi geografis sebagai KI komunal bernilai ekonomi tinggi yang berasal dari keunikan produk-produk khas daerah masing-masing,” terang menteri kelahiran Sulawesi ini dalam acara Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi KI.

Menurut Supratman, upaya meningkatkan pendaftaran kekayaan intelektual, termasuk indikasi geografis, harus dibarengi dengan peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pelindungan KI. Untuk itu, DJKI meluncurkan Laman Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia, ekii.dgip.go.id. Inovasi ini merupakan pusat pembelajaran KI yang komprehensif serta mudah diakses dari mana saja dan kapan saja.

“Kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan KI saat ini terus tumbuh. Hal ini perlu terus kita dukung dengan kemudahan-kemudahan teknologi. Ketika karya anak bangsa terlindungi, kepercayaan diri meningkat, investasi dalam inovasi tumbuh, dan mendorong kemajuan Indonesia di kancah global,” katanya.

Untuk diketahui, DJKI Kemenkum mencatatkan peningkatan permohonan KI dalam satu dekade terakhir. Sepanjang 2015 s.d. 2024, pertumbuhan permohonan KI rata-rata sebesar 18,5% per tahun dan puncaknya pada tahun 2024 mencapai 339.304 permohonan.

Kemudian, permohonan KI pada kuartal pertama 2025 telah mencapai 88.893. Jumlah ini menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun kemarin pada periode yang sama. Capaian ini diiringi dengan perolehan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp297.584.111.537 atau 31,83% dari target tahun ini.

“Peningkatan signifikan jumlah pendaftaran KI dan terwujudnya sistem pelindungan yang modern serta terintegrasi merupakan bukti nyata komitmen kami untuk menciptakan ekosistem KI yang kondusif bagi inovasi dan pertumbuhan ekonomi,” ungkap Supratman.

2025 06 05 Expose KI 2

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021-5253004
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA


          rss kemenkumham

  Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
  021-5253004
  rohumas@kemenkum.go.id
  pengaduan.setjen@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI