34 Bus Diberangkatkan untuk Mudik Bareng Lintas 4 Kementerian

2025 03 21 Mudik 1

Jakarta - Sebanyak 34 bus diberangkatkan untuk mudik bareng lintas empat kementerian dengan tujuan tersebar ke tujuh kota, yakni Padang, Palembang, Lampung, Surakarta, Yogyakarta, Semarang, dan Surabaya. Sebanyak 1.160 pegawai yang berasal Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), dan Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian IMIPAS mengikuti kegiatan mudik bareng.

Menteri HAM, Natalius Pigai dalam sambutannya menyampaikan, agar seluruh pegawai tetap menjaga silaturahmi dan silaturahim dengan sesama di bulan Ramadhan ini.

“Sudah hampir mendekati satu bulan kita menjalankan ibadah Ramadan, ada dua makna ibadah yang terkandung didalamnya bagi yg menjalankan yaitu silaturahim dan silaturahmi,” ujar Pigai saat kegiatan pelepasan mudik bersama di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/03/2026).

Menurut Menteri HAM, Mudik yang merupakan tradisi bagi masyarakat Indonesia ini memiliki makna menjaga silaturahmi dan silaturahim dengan kerabat dan sanak saudara.

Lebih lanjut Menteri HAM mengatakan, selain itu terdapat hal yang tidak kalah penting dan diajarkan di seluruh agama yaitu menghormati Tuhan, menghormati sesama manusia, dan menghormati bangsanya.

“Apapun agamamu, suku apapun, kita harus saling menghormati antar sesama manusia,” kata Pigai.

Sementara itu, Kepala Biro (Karo) Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum (Setjen Kemenkum), Risman Somantri melaporkan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam hal kelancaran dan keselamatan perjalanan mudik 1446 H tahun 2025.

“Mengangkat tema “Mudik Aman Sampai Tujuan”, diharapkan bahwa mudik bersama yang diselenggarakan kali ini dapat berlangsung dengan aman, nyaman dan membawa makna yang mendalam bagi keluarga dan masyarakat,” ujar Risman.

Karo Umum memastikan, bahwa setiap bus dan seluruh pengemudi sudah dipersiapkan sesuai dengan standar keselamatan. Hal ini untuk memastikan seluruh pegawai tiba dengan selamat ke tempat tujuan.

“Seluruh pengemudi telah lolos tes urin, dan kesehatan, kemudian setiap bus juga telah dipersiapkan sesuai dengan standar keselamatan yang tinggi serta fasilitas yang nyaman untuk mendukung perjalanan jauh,” ungkap Risman.

Secara terpisah, Karo Hukum, Komunikasi Publik dan Kerja Sama Kementerian Hukum, Ronald Lumbuun menambahkan bahwa pada dasarnya kegiatan mudik bareng ini merupakan agenda rutin tahunan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Pada dasarnya kegiatan ini adalah agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahunnya sejak Kemenkumham sebelum bertransformasi menjadi tiga kementerian teknis di bawah satu kementerian koordinator," ujar mantan Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Utara tersebut.

Akan tetapi, Ronald menjelaskan bahwa setelah terjadinya transformasi terhadap Kemenkumham di bawah Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto, maka pelaksanaan kegiatan ini tentunya menjadi ajang kolaborasi dan sinergi di antara empat kementerian tersebut.

"Sebagai bentuk kolaborasi dan sinergi, maka pada tahun ini kegiatan mudik bersama dilaksanakan oleh empat kementerian dan tentunya kami sangat mengapresiasi kegiatan ini," tuturnya.

Peserta mudik dari Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan yaitu sebanyak 35 orang, dari Kementerian Hukum sebanyak 784 orang. Selain itu, dari Kementerian Hak Asasi Manusia sebanyak 37, serta dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebanyak 304.

34 jumlah armada bus telah disiapkan oleh mitra kerja Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian IMIPAS, yaitu dari Bank BRI sebanyak 11 unit, Bank BNI sebanyak 7 unit, dan dari Bank Mandiri sebanyak 7 unit. Kemudian, dari PT. Telkom sebanyak 5 unit, dari PT. Solusi Bangun Indonesia sebanyak 2 unit, dan sisanya dari internal kementerian. (Hidayah)

2025 03 21 Mudik 2

2025 03 21 Mudik 3

Menkum Supratman Berdialog dengan Mahasiswa Trisakti tentang RUU TNI

2025 03 19 Dialog Menkum Mahasiswa

Foto oleh: Metrotvnews.com

Jakarta - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menemui pimpinan DPR untuk menyampaikan aspirasi para mahasiswa terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Sebelumnya, Menkum telah berdialog dengan mahasiswa Universitas Trisakti di area gerbang Pancasila gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (19/03/2025) sore.

Dalam dialog yang berlangsung sekitar 15 menit tersebut, Menkum duduk dikelilingi mahasiswa yang menyampaikan aspirasi mereka terkait RUU TNI yang sedang dalam proses pembahasan ini. Mereka mengatakan menolak RUU TNI dan menegaskan amanat reformasi untuk memperkuat supremasi sipil.

Supratman, yang berada di lokasi bersama anggota Komisi XIII DPR Vita Ervina, mengatakan akan menjembatani komunikasi antara mahasiswa dengan pemerintah dan pimpinan DPR.

“Saya akhirnya bisa bertemu dengan teman-teman presiden mahasiswa dan seluruh anggota mahasiswa Universitas Trisakti," kata Supratman di lokasi.

"Semua tuntutan terkait dengan pembahasan rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia saya sudah dengar. Karena itu beri saya kesempatan sebagai Menteri Hukum untuk berkomunikasi dengan pemerintah, dengan pimpinan DPR, dengan anggota Komisi I," lanjutnya.

Usai pertemuan dengan para mahasiswa, Supratman menjelaskan bahwa aspirasi mahasiswa agar RUU TNI tidak dilanjutkan mungkin saja terpenuhi, melihat adanya kekhawatiran tentang dwifungsi TNI.

“Tuntutan (mahasiswa) supaya (RUU TNI) tidak dilanjutkan, kelihatannya mungkin karena belum melihat materi perubahan, khawatirnya ada dwifungsi ABRI, dwifungsi TNI, soalnya kan jauh," ujar Supratman di halaman Gedung Nusantara II, usai menemui mahasiswa.

Selanjutnya, Menkum Supratman bertemu dengan pimpinan DPR untuk menyampaikan pandangan-pandangan dari kelompok mahasiswa dengan almamater biru itu. Kemudian ia kembali untuk menemui para mahasiswa, namun mereka telah bubar meninggalkan lokasi area gedung DPR.

Adapun sebelumnya, Komisi I DPR telah menggelar rapat kerja pembahasan tingkat I revisi UU TNI bersama pemerintah, Selasa (18/03/2025). Semua fraksi pun sepakat agar revisi UU TNI bisa dibawa ke rapat paripurna, yang dijadwalkan pada Kamis (20/03/2025) besok.

7 Strategi Kemenkum Optimalkan Pelayanan Pasca Efisiensi Anggaran

2025 03 17 RDP DPR

Jakarta - Presiden Prabowo telah menginstruksikan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi anggaran di tahun 2025. Kementerian Hukum (Kemenkum) yang awalnya memiliki total pagu alokasi 2025 sebesar Rp5.066.600.725.000 mendapatkan efisiensi sebesar 33,13% atau senilai Rp1.678.324.407.000. Sehingga total anggaran yang bisa digunakan setelah efisiensi adalah Rp3.388.276.318.000.

Menyikapi hal ini, Kemenkum telah menyiapkan sejumlah strategi agar target kinerja tetap tercapai dan pelayanan kepada masyarakat tidak mengalami penurunan kualitas sekalipun dilakukan efisiensi anggaran.

Sekretaris Jenderal Kemenkum, Nico Afinta, menjelaskan setidaknya terdapat tujuh strategi yang dijalankan oleh Kemenkum. Pertama, Kemenkum mulai memberlakukan pola kerja fleksibel sehingga pegawai dapat bekerja dari kantor (work from office/WFO) maupun di luar kantor.

"Pemberlakukan pola kerja fleksibel bagi pegawai yang kami laksanakan hari Senin sampai Kamis pegawai Kementerian Hukum masuk di kantor, kemudian hari Jumat melaksanakan work from anywhere (WFA/bekerja dari mana saja)," jelas Nico dalam rapat bersama Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (17/03/2025).

Langkah selanjutnya, Kemenkum mengurangi belanja operasional dan non operasional, seperti alat tulis kantor, rapat, kajian/analisis, diklat/bimtek, honor konsultan, percetakan dan souvenir, sewa gedung/kendaraan/peralatan, kegiatan seremonial, lisensi aplikasi, perawatan/pemeliharaan, hingga perjalanan dinas.

“Kemenkum melakukan efisiensi belanja yang meliputi ATK, kegiatan seremonial, rapat atau seminar, dan sebagainya," ujarnya di ruang rapat Komisi XIII DPR.

Strategi yang ketiga, lanjut Nico, Kemenkum hanya melaksanakan kegiatan yang bersifat prioritas. Lalu, Kemenkum juga memaksimalkan koordinasi dan kolaborasi bersama mitra kerja, baik di dalam maupun luar negeri.

Selain itu, Kemenkum mengoptimalkan layanan berbasis digital. Ia menjelaskan bahwa kementerian yang dipimpin oleh Menteri Supratman Andi Agtas ini telah mencanangkan transformasi digital. Dengan menggunakan layanan digital, maka seluruh pelayanan publik Kemenkum dapat diakses masyarakat dari mana saja

“Dengan peningkatan penggunaan digital maka semuanya akan mengurangi biaya dalam penggunaan kertas, waktu, tempat, dan sebagainya,” ucap Komisaris Jenderal Polisi kelahiran Surabaya ini.

Kemudian, tambah Nico, Kemenkum melakukan pelatihan bagi pegawai dengan mekanisme pembelajaran jarak jauh. Dan yang terakhir, segenap jajaran Kemenkum mengoptimalkan teknologi informasi dan komunikasi.

Untuk diketahui, Anggaran Kemenkum pasca efisiensi akan digunakan untuk tiga program, yaitu program dukungan manajemen, program penegakan dan pelayanan hukum, serta program pembentukan regulasi, yang dijalankan oleh delapan unit eselon I Kemenkum. Kemenkum memiliki 14 output prioritas nasional 2025, antara lain RUU KUH Acara Perdata, RPP Pelaksanaan UU KUHP, dan kegiatan pemberian bantuan hukum.

KUHAP Baru Atur Ulang Pra Peradilan dan PK

2025 03 14 RKUHAP 2

Surabaya - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward O.S. Hiariej, mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru perlu mengatur ulang terkait Pra Peradilan dan Peninjauan Kembali (PK). Hal ini disampaikan Wamenkum saat bertindak sebagai pembicara utama pada kegiatan Seminar Nasional RKUHAP dan Masa Depan Hukum Pidana, yang diselenggarakan oleh Universitas Airlangga.

Terkait pra peradilan, lanjut Wamenkum, saat ini terdapat lima objek pra peradilan yaitu, sah tidaknya penangkapan dan penahanan; sah tidaknya penghentian penyidikan dan penuntutan; sah tidaknya penyitaan barang bukti; dan sah tidaknya penetapan tersangka; serta ditambah ganti rugi atau rehabilitasi. Pra peradilan bisa dilakukan untuk semua upaya paksa, mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat.

“Pra peradilan nantinya akan diperluas,” ujar Wamenkum yang sering disapa Eddy, di Surabaya, Jumat (14/03/2025).

Eddy menyebut bahwa terdapat satu upaya paksa yang belum ada di KUHAP yang berlaku saat ini, yaitu pemblokiran transaksi perbankan.

“Jadi kita berikan definisi bahwa pemblokiran adalah penghentian sementara transaksi perbankan yang dilakukan atas perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim, kemudian hal itu juga merupakan objek dari pra peradilan,” ucap Wakil dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas ini.

Lebih lanjut, Eddy mengatakan pra peradilan harus dilakukan dengan adil. Ketika seseorang mengajukan gugatan pra peradilan, proses hukum itu harus dihentikan untuk sementara waktu. Yang terjadi saat ini adalah pra peradilan gugur ketika masuk pemeriksaan sidang. Ditambah lagi dengan putusan MK yang menyatakan pra peradilan bisa gugur ketika berkas sudah diberikan kepada penuntut umum.

“Saya kira, karena ia melakukan interupsi terhadap upaya paksa yang dilakukan, maka seharusnya itu distop, dihentikan untuk sementara waktu sampai putusan pra peradilan. Supaya tidak alasan lagi diulur-ulur waktunya, sementara perkara itu berjalan terus sampai tahap penuntutan kemudian hakim menggugurkan dengan alasan perkara sudah masuk ke tahap berikutnya,” tutur Eddy.

“Saya kira ini tidak adil karena ini tidak memberikan perlindungan terhadap HAM,” tambahnya.

Kemudian yang menjadi perhatian dalam KUHAP baru, lanjut Wamenkum, adalah tentang PK. Tunggakan perkara di Mahkamah Agung (MA) saat ini sebanyak 31 ribu, sedangkan jumlah Hakim Agung tidak sampai 50 orang.

“Di Indonesia ini menganggap PK sebagai peradilan tingkat empat. PK bisa berkali-kali berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, padahal di dalam sistem peradilan pidana ada asas perkara pidana itu harus ada akhirnya,” terang Eddy.

“Ya kalau itu diulang-ulang PK, lalu kepastian hukumnya di mana? Kita harus membatasi PK. Saya kira KUHAP harus membatasi itu,” imbuhnya.

Wamenkum memaparkan, PK dalam literatur Belanda itu sebagai alat hukum yang amat luar biasa, karena PK akan membatalkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, dan itu tidak bisa berkali-kali sebetulnya.

“Intinya harus dibatasi. Karena dampaknya akan terjadi penumpukan perkara,” tandas Eddy.

Jenis Putusan Pengadilan dan Penegak Hukum pada KUHAP Baru Akan Bertambah

2025 03 14 RKUHAP 3

Surabaya – Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan memberi dampak yang signifikan terhadap perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pada KUHAP yang baru nanti, jenis putusan pengadilan dan penegak hukum di Indonesia akan bertambah.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward O.S. Hiariej, saat bertindak sebagai pembicara utama pada kegiatan Seminar Nasional RKUHAP dan Masa Depan Hukum Pidana, yang diselenggarakan oleh Universitas Airlangga.

Wamenkum mengatakan jika pada KUHAP yang berlaku saat ini hanya ada tiga kemungkinan, yakni penjatuhan pidana, bebas, dan lepas dari tuntutan hukum, maka pada KUHAP yang baru nanti akan ada lima jenis putusan, dengan menambahkan pemaafan hakim dan putusan berupa tindakan. Penambahan ini dikarenakan pada KUHP baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026, tidak hanya mengenal sanksi pidana.

“Karena sanksi di KUHP tidak hanya sanksi pidana semata, akan tetapi ada sanksi berupa tindakan, dan ini yang harus diatur dalam KUHAP,” ujar Wamenkum yang sering disapa Eddy, di Surabaya, Jumat (14/03/2025).

Selain itu, lanjut Wamenkum, perubahan paradigma lain dalam KUHAP adalah penambahan penegak hukum.

“Sebelumnya kita mengenal catur wangsa penegak hukum, yakni polisi, jaksa, hakim, dan advokat. Di KUHP baru dan tren internasional, ada penegak hukum lain yaitu pembimbing kemasyarakatan,” ucap Wakil dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas ini.

Wamenkum menerangkan penambahan penegak hukum ini dilakukan karena KUHP yang baru akan melaksanakan putusan pengadilan terkait penjatuhan pidana yang bukan pidana penjara, yang akan melakukan pembinaan terhadap narapidana.

“Tidak mungkin melaksanakan pidana kerja sosial dan pengawasan kepada kepolisian dan kejaksaan, itu tidak mungkin, pasti akan kepada pembimbing kemasyarakatan. Sehingga kita mengenal konsep panca wangsa penegak hukum,” ujarnya.

Turut hadir mendampingi Wamenkum pada kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur (Kanwil Kemenkum Jatim), Haris Sukamto, dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jatim, Titik Setiawati.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021-5253004
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA


          rss kemenkumham

  Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
  021-5253004
  rohumas@kemenkum.go.id
  pengaduan.setjen@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI