Menata Ulang KUHAP untuk Hukum Indonesia yang Lebih Adaptif

2025 06 23 DIM KUHAP 1

Jakarta - Lebih dari 4 dekade Indonesia menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang juga dikenal sebagai KUHAP. Dalam rentang waktu tersebut, dunia telah berubah, pun dengan sistem hukum yang selalu berkembang. Sudah saatnya KUHAP diperbarui demi sistem peradilan pidana yang adaptif terhadap perkembangan zaman.

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengatakan KUHAP merupakan pembaruan dari Hukum Acara Pidana kolonial yang berbentuk Herzien Inlandsch Reglement (HIR). Dimana KUHAP telah digunakan lebih dari 40 tahun, dan dalam penerapannya masih terdapat banyak kekurangan.

“Dengan adanya perubahan sistem ketatanegaraan dan perkembangan hukum, serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di segala bidang, maka perlu dilakukan penggantian KUHAP,” ujar Supratman dalam kegiatan Penandatanganan Naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP, Senin (23/6/2025) petang.

Lebih jauh menteri yang sering disapa Bang Maman ini mengatakan jika koordinasi yang baik antara penegak hukum dalam menghasilkan DIM pada RUU KUHAP sangat memperhatikan perlindungan terhadap hak asasi manusia.

“Langkah strategis yang kita ambil pada hari ini adalah suatu tindakan yang betul-betul bisa menjadi contoh bagi semua lembaga negara, kementerian yang lain, untuk berbagi dalam menyangkut soal peran dan kewenangan masing-masing,” ujar Maman.

Sementara itu Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, mengatakan tantangan yang paling urgen saat ini adalah revolusi industri. Revolusi industri 4.0 memiliki ciri khas internet of things, di mana segala sesuatunya dilakukan melalui media internet. Sedangkan revolusi industri 5.0 itu adalah kolaborasi antara manusia dengan robotik.

“Nah ini menjadi tantangan, dan termasuk nanti alat pembuktian yang akan diajukan para pihak, otomatis akan mengarah kepada hal-hal yang terkait dengan kemajuan teknologi informasi. Saya yakin, saya percaya bahwa DIM yang diusulkan, yang dibahas sekalian itu sudah menampung (tantangan revolusi industri),” ujar Sunarto.

RUU KUHAP diharapkan mampu menjadi instrumen hukum acara pidana yang menjamin supremasi hukum, perlindungan hak setiap warga negara, peradilan yang transparan dan berkeadilan, dan sistem peradilan pidana yang adaptif terhadap perkembangan zaman.

2025 06 23 DIM KUHAP 2

Pemerintah RI Sepakati DIM RUU KUHAP

2025 06 23 DIM KUHAP 4

Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia telah menyepakati Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Kesepakatan ini ditandai dengan pembubuhan paraf DIM RUU KUHAP oleh Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas; Ketua Mahkamah Agung, Sunarto; Jaksa Agung, ST Burhanuddin; Kapolri Listyo Sigit Prabowo; dan Wakil Menteri Sekretariat Negara, Bambang Eko Suhariyanto, Senin (23/6/2025) di gedung Kementerian Hukum (Kemenkum).

Menkum Supratman mengatakan bahwa DIM tersebut merupakan hasil kolaborasi antar kementerian dan lembaga untuk membentuk sistem hukum yang lebih relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat, dengan memberi perhatian bagi perlindungan hak asasi manusia.

“Koordinasi yang baik saat ini tercermin di dalam DIM, dengan semua kelebihan maupun penambahan yang ada di dalam RUU KUHAP, di mana letak perlindungan terhadap hak asasi manusia begitu diperhatikan,” katanya saat acara penandatanganan DIM RUU KUHAP.

Menurut Supratman, koordinasi menjadi poin penting dalam RUU KUHAP ini agar peran dan kewenangan masing-masing kementerian dan lembaga menjadi lebih jelas dan tidak saling mengintervensi.

“Peran pengacara juga diberi ruang yang cukup. Ini langkah strategis yang kita ambil, suatu tindakan yang betul-betul bisa menjadi contoh bagi semua lembaga negara, kementerian yang lain, untuk berbagi soal peran dan kewenangan masing-masing,” ujar Menteri kelahiran Sulawesi ini.

Senada dengan Supratman, Wakil Menteri Hukum, Edward O. S. Hiariej, menjelaskan bahwa hukum acara pidana Indonesia dibangun berdasarkan sistem peradilan pidana terpadu. Artinya, masing-masing lembaga negara mempunyai kewenangan tetapi saling berkoordinasi antara satu dan lainnya.

“Tidak mungkin penyidik akan berdiri sendiri. Jadi sistem peradilan pidana terpadu itu yang memperlihatkan bagaimana hukum acara itu berjalan. Dan sistem peradilan pidana terpadu yang di dalamnya ada Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung, kemudian ada juga peran dari advokat untuk menyeimbangkan kewenangan yang ada pada aparat penegak hukum. Jadi sudah pasti tidak ada intervensi kewenangan,” tambahnya.

Wakil Menteri Hukum menyebutkan bahwa selanjutnya naskah DIM RUU KUHAP ini akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sesuai dengan jadwal undangan dari DPR nantinya.

“Hari ini telah diparaf DIM, kemudian kami menunggu undangan dari komisi III DPR dan pada saat itu kami akan menyerahkan DIM secara resmi kepada komisi III DPR. Dan komisi III yang akan menentukan jadwal pembahasannya,” ucap Profesor bidang hukum ini.

Adapun penyusunan DIM RUU KUHAP ini telah melibatkan berbagai kelompok masyarakat serta kementerian/lembaga negara. Kemenkum telah menjaring masukan dari para pakar hukum, advokat, akademisi, kementerian/lembaga terkait, hingga koalisi masyarakat sipil.

2025 06 23 DIM KUHAP 3

Perkuat Transformasi Digital, Kemenkum Rencanakan Studi Tiru Pelayanan Publik Georgia

2025 06 19 Georgia 1

Jakarta – Kementerian Hukum (Kemenkum) sebagai salah satu instansi yang memiliki berbagai pelayanan publik, terus berupaya memperkuat pelayanan dengan transformasi digital. Terbaru, Kemenkum merencanakan studi tiru pelayanan publik di Georgia. Hal ini dipastikan usai pertemuan antara Menteri Hukum Republik Indonesia (Menkum RI), Supratman Andi Agtas dengan Head of Mission Kedutaan Besar (Kedubes) Georgia, Tornike Nozadze.

Menkum Supratman menyambut baik kedatangan dan tawaran kerja sama Pemerintah Georgia, untuk bekerja sama dalam meningkatkan pelayanan publik di Indonesia, khususnya di Kemenkum. Georgia telah berhasil menyusun regulasi untuk menyatukan semua layanan publik. Pemerintah Indonesia juga tertarik untuk mengetahui lebih dalam tentang tata kelola, teknologi pendukung, serta dampaknya terhadap kualitas pelayanan publik dan persepsi masyarakat.

“Saya menyambut baik tawaran untuk bisa bekerja sama dan berkoordinasi lebih jauh dengan pengalaman Georgia menyangkut public service hall, karena itu, semua unit kerja Kemenkum sudah bertekad untuk mewujudkan sistem layanan seperti Georgia sehingga tahun 2026 superapps Kemenkum sudah dapat melayani 500 layanan publik,” tutup Supratman di ruang kerja Menkum, Jakarta, Kamis (19/06/2025).

Lebih lanjut Menkum menjelaskan, bahwa Indonesia juga sudah berupaya memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, namun sampai saat ini belum terintegrasi.

“Di Indonesia kami sudah ada Mall Pelayanan Publik (MPP), tetapi kami masih memiliki kelemahan dalam mengintegrasikan semua layanan dalam satu platform,” ucap Supratman.

Lebih lanjut Menkum mengatakan, kurang lebih ada 500 layanan publik di bawah tugas dan fungsi Kemenkum, dan belum terintegrasi satu pintu.

“Khusus Kemenkum, semoga tahun ini semua data dan perizinan bisa terintegrasi dalam e-GovTech,” harap Supratman.

Sementara itu, Head of Mission Kedubes Georgia menyampaikan, bahwa pihaknya memahami, dalam membuat transformasi digital, minimal memerlukan integrasi yang sangat besar untuk menyatukan seluruh layanan itu terkoneksi dan terintegrasi dalam satu portal.

“Tantangan terbesarnya karena jenis layanan yang berbeda-beda, dan perlu penataan yang lebih, juga bagaimana mengawalinya. Kami belajar dari kesalahan kami, digital tranformasi dilihat seberapa baik database dikelola. Integrasi semua layanan dan data jadi satu sangat luar biasa, dan kami ingin berbagi pengalaman dari kesalahan kami yang kemudian menjadi kesuksesan kami kepada Pemerintah Indonesia, khususnya Kemenkum,” tutur Tornike.

Tornike berharap, nantinya akan ada koordinasi lebih lanjut antara Indonesia melalui Kemenkum dan Georgia agar kerja samanya berjalan lancar.

“Kemenkum merupakan instansi dengan pelayanan publik yang besar, kami melihat bahwa penyatuan semua pelayanan publik menjadi satu atap sebagai upaya kami dalam menghapus semua kemungkinan buruk, termasuk terjadinya gratifikasi maupun korupsi, dan juga membuat pelayanan publik akan menjadi lebih baik,” ujar Tornike.

Georgia merupakan negara pertama yang mendirikan public service hall, yaitu sistem manajemen pelayanan terpadu atas lebih dari 450 jenis pelayanan publik dalam satu atap.

Indonesia tertarik terhadap pelayanan publik yang dibentuk oleh Georgia dan mulai mengadopsi jenis pelayanan yang cepat dan terintegrasi, yang diterapkan Georgia. Indonesia memulai kerja sama dengan pemerintah Georgia untuk mengadopsi model pelayanan publik yang cepat dan terintegrasi untuk dikembangkan di Indonesia melalui konsep MPP yang dianggap lebih progresif dalam memadukan pelayanan dari pemerintah pusat, daerah hingga swasta dalam satu tempat.

2025 06 19 Georgia 2

Wamenkum Sebut Transformasi Digital di Bidang Hukum Kian Mendesak

2025 06 17 Pembukaan PKN 1

Jakarta - Transformasi digital dalam penegakan hukum serta pemberian akses terhadap layanan hukum sangat mendesak untuk segera dilakukan. Pasalnya, sektor hukum memainkan peran yang fundamental dalam menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan indikator keberhasilan transformasi digital dalam birokrasi hukum tidak hanya diukur dari implementasi teknologi semata, tetapi dari sejauh mana kebijakan yang disusun mampu menghadirkan perubahan nyata dalam tata kelola layanan publik.

“Terdapat enam indikator yang merupakan fondasi utama dalam mengukur kesuksesan transformasi digital menuju birokrasi yang adaptif, responsif, dan berdaya saing tinggi,” ujar Wamenkum di Graha Pengayoman, Selasa (17/06/2025).

Indikator pertama adalah integrasi, yaitu terciptanya koordinasi dan kolaborasi antar proses bisnis dan sistem elektronik yang memungkinkan pertukaran data, informasi, dan layanan secara terpadu.

Yang kedua adalah andal, yaitu membuat layanan digital yang tangguh, stabil, dan minim gangguan, sehingga membangun kepercayaan pengguna terhadap sistem. Indikator selanjutnya adalah akuntabel dan efisien yang mendukung terlaksananya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Akuntabel, di mana setiap kebijakan mendukung transparansi, kejelasan fungsi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan layanan publik. Keempat yakni efisien, yakni optimalisasi pemanfaatan sumber daya—baik manusia, waktu, maupun anggaran—yang mendukung pelaksanaan SPBE secara efektif dan tepat guna,” lanjut Wamenkum saat Upacara Pembukaan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XIV Metode Blended Learning Terbatas Kementerian Hukum (Kemenkum) Tahun Anggaran 2025.

Poin selanjutnya adalah arus yang mudah diakses, yaitu memastikan seluruh layanan dapat diakses secara mudah dan inklusif oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi. Kemudian, indikator yang terakhir berkaitan dengan kepuasan publik, sebagai hasil akhir dari seluruh proses, di mana kebijakan mampu memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap kualitas layanan yang diberikan.

Pembahasan transformasi digital di bidang hukum dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sejatinya merupakan tema dalam kegiatan PKN. Pria yang sering disapa Eddy ini berharap ke-60 orang peserta dapat mengikuti PKN dengan baik.

“Semoga PKN dapat menghasilkan pemimpin-pemimpin visioner dan transformasional yang mampu menggerakkan perubahan, pemimpin yang mampu merumuskan kebijakan, mengeksekusi program dengan inovatif, serta menghadirkan dampak nyata bagi masyarakat, mempercepat perubahan birokrasi kita menuju Indonesia yang lebih modern, inklusif, dan berkeadilan,” tutupnya.

Sementara itu, Sekretaris Utama Lembaga Administrasi Negara (LAN), Andi Taufik, mengatakan bahwa saat ini Indonesia memasuki era teknologi digital, yang secara fundamental telah mengubah seluruh tatanan kehidupan masyarakat. Menurutnya, era ini membawa perubahan yang pesat dalam bidang digital, khususnya teknologi komunikasi dan globalisasi.

“Kemajuan ini mengubah masyarakat, membentuk cara hidup, cara kerja dan cara berinteraksi antara satu dengan yang lainnya. Karena itu kita hidup di mana aspek data menjadi sangat penting, dan keterhubungan antara satu dengan yang lainnya begitu penting untuk kita kembangkan,” ucap Andi.

“Di mana kita melihat selama ini bidang-bidang hukum identik dengan proses manual dan birokratis. Tapi kini kita semua menghadapi momentum transformasi digital yang sudah tidak dapat kita hindari,” lanjutnya.

Sebelumnya Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, mengatakan salah satu tujuan pelatihan ini adalah untuk mengembangkan kompetensi kepemimpinan strategis pada Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi kepemerintahan dengan lebih efektif dan efisien.

“Kemudian, juga untuk mempersiapkan peserta dalam menghadapi tantangan dan perubahan di masa depan, serta meningkatkan kemampuan memimpin dalam konteks globalisasi dan perkembangan teknologi,” ucapnya.

Kegiatan PKN dilaksanakan mulai 17 Juni 2025 hingga 17 Oktober 2025 dalam 913 jam pelajaran atau setara 107 hari, dengan sistem pembelajaran blended learning terbatas. Peserta kegiatan ini berasal dari lintas kementerian yaitu Kemenkum (38 orang), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (11 orang), Kementerian Hak Asasi Manusia (6 orang), Kepolisian Negara Republik Indonesia (4 orang), dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebanyak 1 orang.

2025 06 17 Pembukaan PKN 2

Ekstradisi Paulus Tannos, Pemerintah Masih Tunggu Proses Peradilan di Singapura

2025 06 17 Pressconf 3

Jakarta – Pemerintah Singapura, melalui Attorney - General’s Chambers (AGC) Singapura selaku otoritas pusat Singapura, secara resmi menolak pengajuan penangguhan penahanan dengan jaminan (bail) yang diajukan Paulus Tannos (PT) dan memerintahkan PT untuk tetap ditahan, pada Senin 16 Juni 2025. Namun demikian, proses ekstradisi PT masih menunggu proses peradilan di Singapura yang akan diselenggarakan pada 23–25 Juni 2025 mendatang.

Menurut Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, proses ekstradisi terhadap PT masih harus melalui sejumlah tahapan. Salah satunya adalah sidang pendahuluan pokok perkara yang akan dilaksanakan pada 23–25 Juni 2025.

“Pemerintah saat ini menunggu hasil dari sidang tersebut, apabila sidang mengeluarkan putusan (menerima atau tidak menerima ekstradisi), pihak pemohon dan termohon dapat mengajukan banding. Upaya hukum banding ini hanya sekali, setelah itu keputusan yang dihasilkan akan bersifat inkracht (memiliki kekuatanhukum tetap),” ujar Supratman saat memberikan keterangan konferensi pers di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum (Kemenkum), Jakarta (17/06/2025).

Lebih lanjut Menkum menerangkan, sambil menunggu proses peradilan di Singapura, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait di Indonesia.

“Kemenkum terus berkoordinasi dengan Kejaksaan, Polri, Kementerian Luar Negeri, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), agar upaya ekstradisi terhadap Paulus Tannos dikabulkan,” ucap Supratman.

Menkum juga menegaskan, bahwa Pemerintah Indonesia menghormati proses peradilan yang dilakukan Pemerintah Singapura.

“Kita tidak bisa mencampuri proses peradilan di Singapura,” tutur Supratman.

Menkum juga menginformasikan, bahwa Paulus Tannos saat ini masih menolak secara sukarela untuk diekstradisi ke Indonesia.

“Sampai dengan saat ini, yang bersangkutan, PT (Paulus Tannos) belum menyatakan kesediaannya secara sukarela untuk diekstradisi ke Indonesia,” kata Supratman.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021-5253004
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA


          rss kemenkumham

  Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
  021-5253004
  rohumas@kemenkum.go.id
  pengaduan.setjen@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI