Jakarta - Hukum acara pidana dibuat oleh pemerintah untuk melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) setiap individu dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej saat menjadi Narasumber dalam kegiatan Kick Off dan Webinar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Wamenkum, keberhasilan sistem peradilan pidana bukan dari seberapa banyak kasus kejahatan yang terungkap, tetapi apabila sistem peradilan pidana mampu mencegah terjadinya kejahatan.
“Salah kalau saudara-saudara menjawab hukum acara pidana itu diadakan untuk memproses pelaku kejahatan. Jadi dia melindungi hak asasi manusia, itu filosofis hukum acara pidana,” Ujar Wamenkum di Graha Pengayoman, Jakarta, Kamis (29/01/2026).
Wamenkum juga menyampaikan, bahwa KUHAP penuh dengan antinomi. Antinomi yaitu dua keadaan yang saling bertentangan tetapi tidak boleh saling menegasikan, itulah yang membuat hukum menjadi istimewa karena mempunyai antinomi.
“KUHAP penuh dengan antinomi. Antinominya, dimanapun di dunia ini hukum acara pidana berdasarkan doktrin ius puniendi, yaitu hak negara untuk memproses, menuntut, menghukum dan melaksanakan pidana. Oleh karena itu, KUHAP itu dibuat berdasarkan participant approach dari sudut pandang aparat penegak hukum, ini antinomi, harus melindungi HAM tapi ada kewenangan aparat penegak hukum,” kata Wamenkum.
Lebih lanjut Wamenkum menjelaskan, bahwa ada sekitar 60 pasal terkait penyelidikan dan penyidikan. Akan tetapi kewenangan penyidik, kewenangan penuntut umum harus ditulis secara eskplisit, harus ditulis secara detail dan jelas.
“Bukan dalam rangka memperbesar, memperluas dan memperkuat aparat penegak hukum tetapi saya ingin mengatakan aparat penegak hukum haram hukumnya untuk bertindak diluar apa yang tertulis, karena karakteristik hukum acara pidana itu yang pertama adalah sifat keresmian,” kata Wamenkum.
“Kalau dia sifat keresmian maka dia harus tertulis, harus jelas dan harus ketat. Harus ketat itu maksudnya tidak boleh ditafsirkan diluar apa yang tertulis,” sambungnya.
Wamenkum menjelaskan, bahwa hukum acara pidana itu tidak boleh ditafsirkan sehingga merugikan terduga, terlapor, tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana, karena filosofisnya adalah untuk melindungi individu dari kesewenang- wenangan negara.
“KUHAP baru mengarah kepada due process of law yaitu sistem hukum beracara yang diakui secara universal di seluruh dunia, hanya ada dua hal dalam due process of law yaitu menjamin hukum acara itu harus memuat ketentuan yang memberikan perlindungan terhadap HAM dan harus dipastikan aparat penegak hukum mentaati aturan yang melindungi HAM dalam hukum acara, dan itu tergambar dalam KUHAP yang baru,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Wamenkum, juga terdapat perlindungan terhadap hak-hak tersangka, hak saksi, hak korban, hak perempuan, hak anak, hak penyandang disabilitas, hak kelompok rentan, dan hak lansia yang harus dijamin.
“Di dalam KUHAP dikatakan bahwa penyidik wajib memberi assessment untuk seseorang itu dalam pemeriksaan didampingi. Ada pasal dalam KUHAP yang mengatakan bahwa dalam melakukan penuntutan, penuntut umum tidak boleh melakukan tindakan penyiksaan, tindakan yang melanggar harkat dan martabat manusia dan tindakan yang unprofesional, apabila terjadi seperti itu maka penyidik penuntut umum itu dipidana dan disanksi etik,” kata Wamenkum.
