Kedudukan:
Kementerian Hukum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Hukum dipimpin oleh Menteri Hukum.
"Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. " Fungsi:
Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Hukum menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, dan kekayaan intelektual;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan pembinaan hukum nasional;
- perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum;
- pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;
- pelaksanaan tugas pokok sampai ke daerah;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
