2 Januari 2026 menjadi awal dimulainya era baru hukum pidana. Pemerintah Indonesia mengambil langkah reformatif dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Undang-Undang No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Lihat selengkapnya disini
