Proses ekstradisi atas nama Paulus Tannos (PT) dari Singapura ke Indonesia mulai mendapatkan titik terang, setelah Attorney - General’s Chambers (AGC) Singapura selaku otoritas pusat singapura menyampaikan informasi pada Senin 16 Juni, bahwa pengadilan telah memutuskan untuk menolak pengajuan penangguhan penahanan dengan jaminan (bail) yang diajukan PT dan memerintahkan PT untuk tetap ditahan.
Lihat selengkapnya di sini