Kementerian Hukum (Kemenkum) menginisiasi Protokol Jakarta, sebuah instrumen hukum terkait pengelolaan royalti di platform digital secara internasional. Sistem ini diharapkan menciptakan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dan global yang lebih adil dan transparan.
Lihat selengkapnya di sini