Pameran Hasil Karya Narapidana

  1. Undangan mengikuti pameran;

  2. Adanya Hasil Karya Narapidana.

  1. Penyelenggara mengajukan proposal;

  2. Pejabat yang melaksanakan fungsi kegiatan pameran menyeleksi untuk mengikuti kegiatan pameran/menolak.

  1. Mendapatkan penjelasan tentang hasil karya narapidana;

  2. Memperoleh pengetahuan tentang hasil karya narapidana.

  1. Pelayanan pemberian Asimilasi tanpa dipungut biaya;

  2. Pelayanan diberikan secara responsif.

Memperoleh jaminan keselamatan dan kesehatan kerja;

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA


          rss kemenkumham

  Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
  021-5253004
  rohumas@kemenkum.go.id
  pengaduan.setjen@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI