Layanan Permohonan Izin Luar Biasa

  1. permohonan tertulis dari Narapidana/keluarga/kuasa hukum tentang izin luar biasa dalam hal:

    • Adanya keluarga yang sakit keras atau meninggal dunia;

    • Menjadi wali nikah untuk anak kandungnya; atau

    • Membagi warisan.

  2. Pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin;

  3. Identitas penjamin Narapidana (KTP dan KK);

  4. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang Menerangkan kebenaran terkait alasan izin luar biasa.

  1. Narapidana/keluarga/kuasa hukum mengajukan permohonan izin luar biasa dilengkapi dengan dokumen persyaratan;

  2. Kepala Lapas/Rutan memberikan Izin Luar Biasa berdasarkan hasil penelitian lapangan dan rekomendasi sidang TPP;

  3. Narapidana memperoleh Surat Ijin dari Kepala Lapas/ Rutan;

  4. Narapidana dikawal oleh Petugas Pemasyarakatan dan Polisi.

Paling Lama 1 hari kerja

  1. Pelayanan izin luar biasa tanpa dipungut biaya;

  2. Pelayanan diberikan secara responsif;

Surat izin luar biasa memberikan legalitas bagi Narapidana untuk keluar dari Lapas/Rutan sesuai dengan keperluannya.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA


          rss kemenkumham

  Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
  021-5253004
  rohumas@kemenkum.go.id
  pengaduan.setjen@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI