Layanan Penyediaan Bahan Bacaan

Adanya permintaan bahan bacaan dari narapidana/tahanan

  1. Lapas/Rutan menyediakan bahan bacaan;

  2. Petugas pemasyarakatan menginformasikan tersedianya bahan bacaan yang dapat diakses oleh narapidana/tahanan;

  3. Narapidana/tahanan mendatangi perpustakaan atau ruangan di mana bahan bacaan disediakan;

  4. Narapidana/tahanan mencari bahan bacaan sesuai dengan minatnya dengan bantuan petugas pemasyarakatan;

  5. Narapidana/tahanan mencatatkan peminjaman bahan bacaan pada register perpustakaan dengan bantuan petugas pemasyarakatan;

  6. Maksimal peminjaman bahan bacaan oleh narapidana/tahanan adalah lima hari dan dapat diperpanjang.

15 menit

  1. Peminjaman bahan bacaan tanpa dipungut biaya;

  2. Bacaan yang disediakan bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan edukasi positif bagi narapidana/tahanan.

Substansi bahan bacaan telah melalui proses seleksi oleh petugas perpustakaan.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA


          rss kemenkumham

  Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
  021-5253004
  rohumas@kemenkum.go.id
  pengaduan.setjen@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI