Layanan Kegiatan Kesenian

Tidak ada persyaratan

  1. Petugas pemasyarakatan menginformasikan kegiatan kesenian kepada Narapidana/Tahanan;

  2. Narapidana/Tahanan melaksanakan kegiatan kesenian dengan bimbingan petugas pemasyarakatan;

  3. Dalam hal tertentu Lapas/Rutan dapat mengundang instruktur kesenian untuk memberikan pelatihan kepada Narapidana/Tahanan;

  4. Lapas/Rutan dapat menyelenggarakan pentas seni dengan mengundang pihak dari luar Lapas/Rutan atau mengikuti pentas seni di luar Lapas/Rutan dengan mempertimbangkan hasil sidang TPP.

1 sampai dengan 2 jam

  1. Pelayanan kegiatan kesenian tanpa dipungut biaya;

  2. Pelayanan kegiatan kesenian berorientasi pada menumbuhkan jiwa seni dan menyalurkan ekspresi Narapidana/Tahanan melalui kesenian;

Kegiatan kesenian berada di bawah pengawasan dan pengamanan petugas pemasyarakatan.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA


          rss kemenkumham

  Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
  021-5253004
  rohumas@kemenkum.go.id
  pengaduan.setjen@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI