Layanan Bimbingan Kerja

  1. WBP mendaftar ke Petugas Pemasyarakatan;

  2. Memiliki minat/ bakat;

  3. Berkelakuan baik; dan

  4. Telah menjalani 1/3 dari masa pidana.

  1. WBP mendaftar;

  2. Pejabat yang melaksanakan fungsi kegiatan kerja menyeleksi sesuai dengan kapasitas penerimaan;

  3. Pengumuman dan pengarahan kepada WBP terpilih;

  4. Penandatanganan kontrak kesepakatan;

  5. Pelatihan kerja.

Tergantung dari jenis bimbingan kerja yang diberikan kepada WBP, misalnya:

  1. Meubel air 3 bulan;

  2. Sandal hotel 1,5 bulan

  3. Membatik 3 bulan

  4. Pakaryan 1 bulan

  5. Ternak Ikan Nila 2 bulan

  6. Perkebunan sayuran (kangkung, terong, sawi) 2 bulan

  1. Telah menjalani 1/3 dari masa pidana;

  2. Lulus seleksi minat dan bakat;

  1. Memperoleh jaminan keselamatan dan kesehatan kerja;

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA


          rss kemenkumham

  Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
  021-5253004
  rohumas@kemenkum.go.id
  pengaduan.setjen@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI