Jakarta – Pemerintah Singapura, melalui Attorney - General’s Chambers (AGC) Singapura selaku otoritas pusat Singapura, secara resmi menolak pengajuan penangguhan penahanan dengan jaminan (bail) yang diajukan Paulus Tannos (PT) dan memerintahkan PT untuk tetap ditahan, pada Senin 16 Juni 2025. Namun demikian, proses ekstradisi PT masih menunggu proses peradilan di Singapura yang akan diselenggarakan pada 23–25 Juni 2025 mendatang.
Menurut Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, proses ekstradisi terhadap PT masih harus melalui sejumlah tahapan. Salah satunya adalah sidang pendahuluan pokok perkara yang akan dilaksanakan pada 23–25 Juni 2025.
“Pemerintah saat ini menunggu hasil dari sidang tersebut, apabila sidang mengeluarkan putusan (menerima atau tidak menerima ekstradisi), pihak pemohon dan termohon dapat mengajukan banding. Upaya hukum banding ini hanya sekali, setelah itu keputusan yang dihasilkan akan bersifat inkracht (memiliki kekuatanhukum tetap),” ujar Supratman saat memberikan keterangan konferensi pers di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum (Kemenkum), Jakarta (17/06/2025).
Lebih lanjut Menkum menerangkan, sambil menunggu proses peradilan di Singapura, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait di Indonesia.
“Kemenkum terus berkoordinasi dengan Kejaksaan, Polri, Kementerian Luar Negeri, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), agar upaya ekstradisi terhadap Paulus Tannos dikabulkan,” ucap Supratman.
Menkum juga menegaskan, bahwa Pemerintah Indonesia menghormati proses peradilan yang dilakukan Pemerintah Singapura.
“Kita tidak bisa mencampuri proses peradilan di Singapura,” tutur Supratman.
Menkum juga menginformasikan, bahwa Paulus Tannos saat ini masih menolak secara sukarela untuk diekstradisi ke Indonesia.
“Sampai dengan saat ini, yang bersangkutan, PT (Paulus Tannos) belum menyatakan kesediaannya secara sukarela untuk diekstradisi ke Indonesia,” kata Supratman.