Pesan Menkum kepada Taruna Usai Pengabdian di Aceh Tamiang: Miliki Kepedulian kepada Sesama

2026 01 31 Apresiasi Kepada Taruna 1

Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) memberikan apresiasi kepada Pengajar, Pembina, dan Taruna/i Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin) atas kontribusi mereka dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat di Aceh Tamiang, Aceh. Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, sebagai bentuk penghormatan atas aksi kemanusiaan pascabencana.

Supratman menilai pengabdian para taruna di Aceh Tamiang yang terdampak bencana merupakan wujud nyata kepedulian terhadap sesama. Menurutnya, keterlibatan langsung dalam membantu masyarakat yang mengalami kesulitan menjadi pembelajaran penting bagi taruna, tidak hanya dalam konteks akademik, tetapi juga dalam membentuk empati dan kepekaan sosial.

“Yang paling dipentingkan dalam hidup adalah peduli kepada sesama, khususnya kepedulian kepada orang-orang yang di ‘bawah’. Ataupun orang yang mengalami kesulitan,” pesan-nya kepada seluruh tim kemanusiaan Poltekpin, di Graha Pengayoman, Sabtu (31/01/2026).

Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa kegiatan pengabdian tersebut bukan sekadar aksi kemanusiaan, melainkan pengalaman berharga yang mencerminkan implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi. Pendidikan membangun kemampuan kognitif, penelitian melahirkan ilmu terapan, sementara pengabdian kepada masyarakat menjadi ruang penting untuk menumbuhkan kepekaan sosial dan empati.

“Tidak semua orang mendapat kesempatan seperti ini. Pintar saja belum cukup jika tidak dibarengi kepedulian terhadap sesama,” tambahnya.

Dalam momen ini, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, menjelaskan bahwa kegiatan pengabdian ini berawal dari inisiasi Menteri Hukum yang mendorong keterlibatan taruna Poltekpin dalam aksi kemanusiaan tersebut. Menindaklanjuti arahan tersebut, BPSDM Hukum segera melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk dengan Kementerian Dalam Negeri selaku koordinator Satuan Tugas Nasional Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana.

“Dari total 285 taruna yang berada di wilayah Sumatera, sebanyak 119 taruna terlibat langsung dalam kegiatan ini, terdiri atas 77 taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan 42 taruna Politeknik Imigrasi,” jelas Gusti Ayu.

Selama 12 hari kerja, para tim kemanusiaan Poltekpin melaksanakan pengabdian di tiga lokasi, yakni Lapas Kelas IIB Kuala Simpang, Rumah Dinas Pegawai, serta SDIT Darul Mukhlishin. Di lokasi-lokasi tersebut, para taruna mempercepat pemulihan dengan kolaborasi lintas sektor.

Pelaksanaan kegiatan ini didukung melalui koordinasi dengan kantor wilayah terkait, pemerintah daerah, jajaran pemasyarakatan, serta pihak sekolah setempat guna memastikan seluruh rangkaian pengabdian berjalan lancar dan tepat sasaran.

Pengabdian para taruna Poltekpin tersebut mendapat apresiasi dari pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan setempat. Pengalaman di lapangan diharapkan menjadi pembelajaran bermakna, tidak hanya dalam membentuk kompetensi profesional, tetapi juga memperkuat empati dan kepedulian sosial sebagai bagian dari pengabdian kepada bangsa dan negara.

2026 01 31 Apresiasi Kepada Taruna 2

2026 01 31 Apresiasi Kepada Taruna 3

Wamenkum: KUHAP Baru Dibuat Untuk Melindungi Hak Asasi Manusia

2026 01 29 KUHAP 1

Jakarta - Hukum acara pidana dibuat oleh pemerintah untuk melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) setiap individu dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej saat menjadi Narasumber dalam kegiatan Kick Off dan Webinar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Wamenkum, keberhasilan sistem peradilan pidana bukan dari seberapa banyak kasus kejahatan yang terungkap, tetapi apabila sistem peradilan pidana mampu mencegah terjadinya kejahatan.

“Salah kalau saudara-saudara menjawab hukum acara pidana itu diadakan untuk memproses pelaku kejahatan. Jadi dia melindungi hak asasi manusia, itu filosofis hukum acara pidana,” Ujar Wamenkum di Graha Pengayoman, Jakarta, Kamis (29/01/2026).

Wamenkum juga menyampaikan, bahwa KUHAP penuh dengan antinomi. Antinomi yaitu dua keadaan yang saling bertentangan tetapi tidak boleh saling menegasikan, itulah yang membuat hukum menjadi istimewa karena mempunyai antinomi.

“KUHAP penuh dengan antinomi. Antinominya, dimanapun di dunia ini hukum acara pidana berdasarkan doktrin ius puniendi, yaitu hak negara untuk memproses, menuntut, menghukum dan melaksanakan pidana. Oleh karena itu, KUHAP itu dibuat berdasarkan participant approach dari sudut pandang aparat penegak hukum, ini antinomi, harus melindungi HAM tapi ada kewenangan aparat penegak hukum,” kata Wamenkum.

Lebih lanjut Wamenkum menjelaskan, bahwa ada sekitar 60 pasal terkait penyelidikan dan penyidikan. Akan tetapi kewenangan penyidik, kewenangan penuntut umum harus ditulis secara eskplisit, harus ditulis secara detail dan jelas.

“Bukan dalam rangka memperbesar, memperluas dan memperkuat aparat penegak hukum tetapi saya ingin mengatakan aparat penegak hukum haram hukumnya untuk bertindak diluar apa yang tertulis, karena karakteristik hukum acara pidana itu yang pertama adalah sifat keresmian,” kata Wamenkum.

“Kalau dia sifat keresmian maka dia harus tertulis, harus jelas dan harus ketat. Harus ketat itu maksudnya tidak boleh ditafsirkan diluar apa yang tertulis,” sambungnya.

Wamenkum menjelaskan, bahwa hukum acara pidana itu tidak boleh ditafsirkan sehingga merugikan terduga, terlapor, tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana, karena filosofisnya adalah untuk melindungi individu dari kesewenang- wenangan negara.

“KUHAP baru mengarah kepada due process of law yaitu sistem hukum beracara yang diakui secara universal di seluruh dunia, hanya ada dua hal dalam due process of law yaitu menjamin hukum acara itu harus memuat ketentuan yang memberikan perlindungan terhadap HAM dan harus dipastikan aparat penegak hukum mentaati aturan yang melindungi HAM dalam hukum acara, dan itu tergambar dalam KUHAP yang baru,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Wamenkum, juga terdapat perlindungan terhadap hak-hak tersangka, hak saksi, hak korban, hak perempuan, hak anak, hak penyandang disabilitas, hak kelompok rentan, dan hak lansia yang harus dijamin.

“Di dalam KUHAP dikatakan bahwa penyidik wajib memberi assessment untuk seseorang itu dalam pemeriksaan didampingi. Ada pasal dalam KUHAP yang mengatakan bahwa dalam melakukan penuntutan, penuntut umum tidak boleh melakukan tindakan penyiksaan, tindakan yang melanggar harkat dan martabat manusia dan tindakan yang unprofesional, apabila terjadi seperti itu maka penyidik penuntut umum itu dipidana dan disanksi etik,” kata Wamenkum.

2026 01 29 KUHAP 2

2026 01 29 KUHAP 3

Kemenkum Bertemu YouTube, Bahas Royalti hingga Tata Kelola AI

2026 01 27 Menkum YouTube 1

Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) bertemu dengan manajemen YouTube untuk membahas isu royalti, pelindungan hak cipta, serta tata kelola kecerdasan artifisial (AI) dalam upaya memperkuat ekosistem kreatif digital di Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa platform digital seperti YouTube merupakan mitra strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan kreator dan ekonomi kreatif nasional. Namun demikian, Supratman menyoroti bahwa tantangan utama saat ini terletak pada transparansi dan tata kelola lembaga manajemen kolektif (LMKN) dalam pendistribusian royalti.

“Ke depan, tata kelola royalti harus semakin transparan, adil, dan berpihak kepada para kreator, musisi, serta performer Indonesia. Tantangan utama saat ini bukan pada platform, melainkan pada sistem pengelolaan dan distribusi royalti oleh lembaga manajemen kolektif,” katanya dalam audiensi bersama VP Global Head of Government Affairs & Public Policy YouTube, Leslie Miller, di kantor Kemenkum, Selasa (27/01/2026).

Supratman menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia tengah melakukan perbaikan sistem tata kelola royalti melalui penguatan fungsi LMKN dan pembentukan database lagu nasional.

“Kami mendorong agar pemungutan hak mekanikal digital dilakukan melalui satu pintu di LMKN, guna memperkuat pengawasan, meningkatkan akuntabilitas, dan memastikan pembagian royalti yang jelas serta adil. Pemerintah juga tengah membangun database lagu nasional untuk memperbaiki sistem distribusi royalti di Indonesia,” ujar Menkum.

Menurut Menkum, platform digital dan AI membawa tantangan tersendiri dalam pelindungan Hak Cipta, yang meliputi aspek tanggung jawab platform, penggunaan wajar (fair use), monetisasi konten, perlindungan hak kreator di era digital, hingga voice cloning dan perlindungan kemiripan identitas (likeness rights).

“Indonesia berkomitmen memperkuat perlindungan hak cipta di era digital, termasuk melalui pembahasan RUU Hak Cipta dan penyusunan regulasi terkait AI, voice cloning, serta perlindungan hak atas kemiripan identitas. Kami ingin memastikan bahwa inovasi teknologi tetap berkembang tanpa mengorbankan hak ekonomi dan reputasi para kreator,” ucap Supratman.

“Kami mengapresiasi peran YouTube dalam mendukung kreator Indonesia dan berharap kerja sama ini dapat diperluas, termasuk dalam edukasi hak cipta, peningkatan nilai royalti, perlindungan anak di ruang digital, serta penguatan LMKN melalui kolaborasi yang berkelanjutan,” tambahnya.

Sementara itu, Leslie Miller, menyatakan komitmen YouTube dalam mendukung kreator di Indonesia dan global untuk menciptakan ekosistem kreatif yang berkelanjutan. Mereka pun menyadari pentingnya tata kelola hak yang efektif.

“Kami memahami pentingnya transparansi, remunerasi yang adil, serta manajemen hak yang efektif. YouTube menantikan kerja sama dengan otoritas Indonesia dan para pemangku kepentingan, termasuk LMKN, untuk membantu memastikan kerangka hak cipta yang seimbang dan bertanggung jawab,” katanya.

Bagi Leslie, Indonesia merupakan pasar yang penting dan dinamis bagi YouTube. Mereka siap berkolaborasi dengan Indonesia terkait isu AI, keamanan digital, dan perlindungan anak.

“Kami juga menyambut baik keterlibatan berkelanjutan dalam isu-isu yang berkembang seperti AI, keamanan daring, dan perlindungan anak, serta siap berkolaborasi dalam mencari solusi yang bermanfaat bagi kreator, pengguna, dan ekosistem digital secara luas,” tutur Leslie.

Audiensi antara Kemenkum dan YouTube ini menegaskan arah kebijakan pemerintah dalam membangun ekosistem kreatif digital yang adil, transparan, dan berkelanjutan melalui kolaborasi antara pemerintah, platform digital, industri kreatif, dan lembaga internasional.

2026 01 27 Menkum YouTube 3

Akhiri Pencatatan Ganda Aset Negara, Kemenkum dan MA Sepakati Penyelesaian BMN

 2026 01 27 BMN 1

Jakarta – Kementerian Hukum (Kemenkum) dan Mahkamah Agung (MA) menandatangani berita acara kesepakatan penyelesaian permasalahan penggunaan dan pencatatan ganda barang milik negara (BMN) berupa tanah dan bangunan. Kesepakatan ini menjadi langkah strategis untuk mengakhiri persoalan administratif yang selama ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kepala Biro BMN Kemenkum Itun Wardatul Hamro, menjelaskan bahwa proses menuju penandatanganan kesepakatan tersebut tidak berlangsung instan dan telah melalui perjalanan panjang, serta pembahasan yang mendalam. Pasalnya di tahun 2024 dan 2025 Kemenkum tengah mengalami proses transformasi kelembagaan.

“Penyelesaian ini merupakan hasil kerja bersama yang melalui proses cukup lama dan membutuhkan kehati-hatian. Akhirnya bisa dicapai kesepakatan yang memang prosesnya ini sudah berjalan dari tahun 2023,” kata Itun dalam Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian Permasalahan Penggunaan dan Pencatatan Ganda BMN berupa Tanah dan Bangunan antara Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum di Kantor MA, Jakarta, Selasa (27/01/2026).

Itun berharap, kedepan penataan BMN di kedua instansi akan lebih ditertibkan, karena akan berdampak terhadap rekomendasi pemeriksaan BPK. Hal tersebut akan 'mengganggu' perjalanan Kemenkum untuk meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan hasil pemeriksaan keuangan untuk pertama kalinya pasca transformasi kelembagaan.

“Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia itu kan sudah (meraih) 16 kali (predikat) WTP berturut-turut, tapi sebagai Kementerian Hukum kita berusaha untuk pertama kali (meraihnya). Mudah-mudahan tetap dapat (predikat) WTP, (kegiatan) ini salah satunya adalah mengurai simpul,” lanjut Itun.

Sementara itu, Kepala Biro Perlengkapan MA, Rosyidatus Syarifeini, mengatakan permasalahan pencatatan ganda BMN antara MA dan Kemenkum merupakan konsekuensi sejarah dari penerapan sistem peradilan satu atap. Transisi dari Departemen Kehakiman pada masa lalu, menyisakan sejumlah aset yang secara administrasi masih beririsan, terutama pada aspek dokumentasi kepemilikan.

“Secara yuridis, berita acara kesepakatan ini menjadi instrumen penting untuk menegaskan kepastian hukum atas status pencatatan dan hak penggunaan tanah maupun bangunan. Kesepakatan tersebut mengukuhkan kejelasan administrasi aset kedua lembaga secara akuntabel,” ucap Rosyidatus.

Dari aspek keuangan negara, penyelesaian pencatatan ganda BMN bertujuan memastikan laporan keuangan MA dan Kemenkum terbebas dari duplikasi aset. Langkah ini juga menjadi tindak lanjut atas temuan BPK yang dapat memengaruhi validitas nilai kekayaan negara.

“Sementara dari sisi operasional, kesepakatan ini memberikan kepastian bagi setiap satuan kerja dalam mengelola dan memelihara aset negara. Kejelasan status administrasi diharapkan mendukung pengelolaan BMN yang tertib, efektif, dan berkelanjutan,” tutup Rosyidatus.

2026 01 27 BMN 2

2026 01 27 BMN 3

Wamenkum: Pemerintah Siap Beri Penjelasan atas Pasal Krusial KUHP-KUHAP yang Jadi Gugatan di MK

2026 01 26 Sosialisasi KUHP Nasional 3

Jakarta – Pemerintah menegaskan kesiapan untuk memberikan penjelasan komprehensif atas sejumlah pasal krusial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penjelasan tersebut akan disampaikan secara akademik oleh tim ahli guna memastikan pemahaman yang utuh terhadap substansi dan filosofi KUHP Nasional dan KUHAP.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan hingga saat ini terdapat 15 gugatan terhadap KUHP yang berkaitan dengan 14 isu krusial yang ramai diperbincangkan publik. Kemudian ada pula enam gugatan menyangkut KUHAP. Pemerintah, kata dia, sejak awal telah mengantisipasi adanya pengujian konstitusional terhadap KUHP dan KUHAP yang baru diberlakukan.

“Jadi waktu proses penyusunan KUHP itu, kami memang sudah berpikir ke depan bahwa ini pasti akan diuji, dan kami siap untuk mempertanggungjawabkan secara akademik,” kata Wamenkum saat menjadi keynote speaker pada kegiatan Sosialisasi KUHP Nasional di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (26/01/2026).

“Mengapa harus dicantumkan dan mengapa harus formulasinya seperti itu? Kami tim ahli siap untuk menjelaskan kepada publik terhadap materi-materi yang diuji di Mahkamah Konstitusi,” tambah pria yang akrab disapa Eddy.

Sementara itu, Eddy mengatakan bahwa salah satu item yang digugat oleh pemohon di Mahkamah Konstitusi terkait KUHAP adalah hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Padahal, kata wakil dari Supratman Andi Agtas ini, hubungan koordinasi itu dibuat untuk membuat terang suatu peristiwa pidana, memberi kepastian hukum, dan meminimalisir ego sektoral.

“Bahwa yang menjadi tugas dan tantangan kita bersama, bagaimana kita mencoba menjelaskan kepada masyarakat, bagaimana paradigma visi misi dari KUHP nasional, sembari kita menjelaskan kepada publik terkait 14 isu yang sekarang sedang diajukan di Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Eddy juga menyoroti anggapan orang-orang kalau pasal-pasal di KUHP dan KUHAP multitafsir, seperti misalnya pada 14 isu krusial. Padahal, menurutnya tidak ada undang-undang tanpa penafsiran. Ia pun mengutip salah seorang begawan hukum anak bangsa, Prof. Satjipto Rahardjo, yang mengatakan bahwa membuat undang-undang itu adalah satu hal, tetapi menafsirkan undang-undang itu adalah hal berikutnya.

“Jadi tidak mungkin suatu hukum, atau suatu undang-undang, ketika diimplementasikan tanpa penafsiran. Itu tidak mungkin. Pasti ada celah dan memang tugas kita untuk menjelaskan itu. Bagaimana suasana kebatinan pembentuk undang-undang dalam merumuskan suatu pasal di dalam KUHP. Bagaimana aparat penegak hukum kemudian mengikuti suasana kebatinan itu untuk kemudian mengimplementasikan KUHP itu di dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya.

2026 01 26 Sosialisasi KUHP Nasional 4

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021-5253004
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA


          rss kemenkumham

  Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
  021-5253004
  rohumas@kemenkum.go.id
  pengaduan.setjen@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI